Dibangun Dana Rp 1,5 Miliar, Diduga Proyek Pokir, GOR Desa Segamit SDU Tidak Bermanfaat

Muara Enim selidikkasus.com kamis 3 juli 2024
Membangun menggunakan uang APBD namun tidak bermanfaat adalah perbuatan menghambur – hamburkan uang negara, yang cuma sekedar proyek untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dan hal itu dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu pelaksananya juga bisa mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

Dugaan tersebut terjadi pada proyek pembangunan GOR Multi Fungsi yang berlokasi di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.

Demikian yang disampaikan Aktifis Semende, Sahal terkait kondisi Gedung GOR yang ada di desa Segamit SDU Kabupaten Muara Enim, Rabu (02/07/2025).

Sahal menuturkan, untuk diketahui, pada tahun APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 lalu melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Muara Enim telah telah dialokasikan proyek pembangunan GOR Multi Fungsi di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim.

Diawali dengan proses tender di ULP Kabupaten Muara Enim, proyek GOR ini sudah mencurigakan. Karena sudah terlihat ada dugaan kuat kalau proyek GOR Multi Fungsi ini sudah ditentukan pemenangnya.

Alasannya dari nilai pagu proyek Rp. 1,500,000,000.00,- , ( Rp 1,5 Miliar ) HPS Rp. 1,498,040,000.00,- (Rp 1,498 Miliar). Pada lelang proyek GOR ini hanya terjadi penurunan kurang dari Rp. 2.000.000,00,- ( Dua Juta Rupiah).

Seharusnya, proyek GOR yang sudah menelan uang APBD sebesar Rp 1,5 Miliar ini bisa mendapatkan hasil yang memuaskan dan memiliki manfaat bagi masyarakat setempat.

Namun kenyataanya, jauh panggang dari api. Gedung Olah Raga (GOR) yang baru dibangun pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 sangat memprihatinkan. Bukan cuma belum di manfaatkan, melainkan juga sudah mengalami kerusakan disana – sini.

Melihat keadaan itu, diduga kuat telah terjadi merugikan keuangan negara pada pembangunan GOR di Desa Segamit tersebut.

Bukan cuma itu, Sahal menambahkan bahwa lokasi tempat berdirinya GOR di Desa Segamit tersebut sepengetahuannya belum memiliki akses jalan, sehingga warga yang ingin melakukan kegiatan olahraga harus berjalan kaki.

Pastinya, lanjut Sahal bahwa GOR yang sudah dibangun menelan dana hampir Rp 1,5 Miliar itu, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dijadikan tempat tidak senonoh oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.

Sahal juga menyebutkan kalau proyek GOR Desa Segamit tersebut merupakan proyek pokir DPRD Muara Enim, namun tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Dalam hal ini, Ia meminta Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison untuk mengecek langsung ke lokasi, biar tahu bagaimana prilaku oknum menjadikan uang APBD Kabupaten Muara Enim sebagai bancakan.

Lanjut dia, uang APBD Kabupaten Muara Enim, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum masyarakat, malah diduga telah dikorupsi atau digunakan secara tidak semestinya oleh oknum – oknum tertentu.

Dan, sambung dia, lebih khusus untuk Kejaksaan Negeri Muara Enim, agar permasalahan ini bisa dijadikan atensi, lakukan pemeriksaan ke lokasi, audit, dan berikan sanksi hukum bagi oknum oknum yang terkait.

” Pak Bupati Edison atau Wakil Bupati Sumarni agar bisa mengecek langsung ke lokasi melihat keadaan GOR Desa Segamit itu, biar tahu bagaimana Uang APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 diduga sudah jadi barang bancakan,” ujar Sahal.

” Dan terkhusus untuk Kejaksaan Negeri Muara Enim diminta untuk turun ke lokasi melakukan pemeriksaan, lakukan audit, berikan sanksi hukum yang sepadan bagi oknum – oknum yang terkait,” tambah Sahal.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, media ini belum mengkonfirmasi dinas yang terkait (Khairlani)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*