PT Agritama Palma Lestari Di Kabupaten Pelalawan Riau, PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pasangon

 

Pelalawan. 10/2024. Perusahaan perkebunan sawit PT Agritma Palma Lestari yang belokasi di kecamatan bunut, kabupaten pelalawan ini melakukan PHK karyawan pemanen sawit nya secara sepihak tanpa memberikan pesangon dan hak-hak dari karyawan tersebut.

Hal ini tentu pihak perusahaan diduga telah melanggar semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan UU nonmor 13 Tahun 2003 pasal 104 tentang hak ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan surat edaran menteri Tenaga kerja nomor SE 107/Men.PHI.PPHI/X/2024.

Hal ini disampaikan oleh korban selalu penerima surat PHK yang bernama pak nainggolan dari perusahaan tersebut.

“Saya di PHK perusahaan sawit oleh PT Agritma Plama Lestari, secara sepihak tanpa ada pesangon, dan saya langsung diusir dari rumah karyawan tanpa memberikan bantuan apapun dari perusahaan, jadi saya sudah tidak tahu lagi mau pindah kemana, karena saya tidak punya uang lagi. Ujarnya.

“Menurut pihak menejemen perusahaan katanya saya mempunyai kesalahan dalam bekerja,namun tanpa memberikan surat SP1,2 dan 3. tapi ketika saya tanya apa apa saja kesalahan saya dalam bekerja, jawabannya” Pokok kamu ada kesalahan “itu saja. Ujar pak nainggolan.

Sehubungan dengan hal ini pihak menejemen perusahaan ketika ditanya wartawan terkait keluhan yang disampaikan oleh karyawan yang di PHK tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban yang diberikan oleh pihak menejemen perusahaan tersebut.

Dalam hal ini saya memohon kepada pihak pihak terkait seperti dinas tenaga kerja kabupaten pelalawan serta kepada organisasi Serikat pekerja lainnya agar dapat membantu saya untuk mendapatkan hak hak saya sebagai karyawan perusahaan yang di PHK secara sepihak tanpa adanya mendapatkan pesangon dan hak lainnya. Ujarnya.