Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Tanpa Izin Mendagri Berpotensi Dipidana. Lahat Tetap Jobfit Pejabat.

Lahat Senen 22 April 2024 selidikkasus. com|| Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai. Penjabat kepala daerah bupati/walikota/gubernur atau penjabat kepala daerah telah mendapat himbauan dilarang melakukan mutasi kepada pejabat/kepala dinas oleh Kemendagri.

Kebijakan ini ditetapkan untuk mencegah terjadinya intervensi atau pengaruh yang tidak diinginkan dalam proses demokrasi tersebut.

Pergantian pejabat sangat marak dijajaran pemerintah provinsi dan kabupaten. Hal ini dinilai sarat akan kepentingan dalam membangunan kekuatan politik menjelang pencalonan menjadi kepala daerah, baik calon bupati, gubernur dan wali kota. Dan ini akan berpotensi menimbulkan konflik politik.

Sangsinya cukup keras, bagi kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada tanpa izin Mendagri bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun yang agak menggelitik Kabupaten Lahat tetap lakukan Jobfit pejabat, sejauh ini belum ada informasi yang mengatakan telah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Dikutip dari terbitan Kompas.com (19/4/24) larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. Penjabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dikenakan sanksi pidana.

“Penjabat yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), atau pasal 162 ayat (3) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), RI sendiri, sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Ini untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 berjalan aman.

“Demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/24).

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bawaslu juga telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati.” Tutupnya

Lp:Nopri-Agus

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*