Penimbunan Penambahan Jety PT. RUJ di Morowali Diduga Melanggar Regulasi dan Terancam 4 Tahun Pidana

 

Morowali- Aktifitas Pertambahan Luasan Penimbunan Jety PT. Risky Utama Jaya ( PT. RUJ) di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Diduga melanggar regulasi

“Masalah pertambahan Jety tetap ada regulasi yang mengatur itu, pada saat plotting areal untuk kordinat Jety ada luasan Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya pemantauan lingkungan ( UPL) apabila dia tidak memakai UKL- UPL jelas dia melanggar. Pertanyaannya sekarang kita belum tau dokumnya itu ada gak UKL- UPL nya itu,”Kata Salah satu Sumber di media ini, Jumat(8/3/2024)

Sambungnya, untuk penimbunan Jety, terminal khusus (Tersus) itu ada rekomandasinya dan rekomendasi nya itu baru naik ke UKL dan UPL dan disitu ada luasan, kita tidak tau berapa luasan sehingga kita menduga berapa luas yang dimohonkan yang di berikan izin rekomendasi itu. Kalau memang ada izin dan berapa luas yang dikasih.

Menurutnya PT. RUJ itu melanggar aturan utuk memperluas jety, dari rekomendasi yang diberikan. Dia bisa menambah luas jety dan memohon untuk menambah, mungkin kedalamannya belum sampai atau ada kapal besar yang bersandar maka dia memperpanjang luas dan lebar.

Itu tetap melanggar karena penimbunan perubahan peta tata wilayah perairan atau pantai, harus ada UKL- UPL nya,”Jelasnya.

Tambahnya, kalau ditemukan tidak ada izin dan tidak ada rekomendasi dari instansi terkait. Maka ancaman pidananya 4 tahun denda 1 miliar.

Belum lama ini PT. RUJ melakukan penambahan pelebaran penimbunan Jety dan diduga ilegal. Ketika dikonfirmasi Samuel selaku juru bicara tidak memberikan jawaban dan balasan terkait aktifitas penimbunan tersus PT. RUJ,”Tutup(Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*