MA Putuskan Inkrah, Tengku Nurhayati Tancapkan Plang Kepemilikan 64 Hektar Dusun 4 Kota Galuh Dan Kelurahan Tualang

 

Perbaungan : Setelah Mendapat Surat Keterangan bahwasanya perkara Perdata Tanah seluas 64 Ha Milik Tengku Nurhayati sudah inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah Agung melalui PN Sei Rampah, Pada Jum’at (2/4/2024) Sore Kemarin, Tengku Nurhayati langsung menancapkan Plang bahwa Lahan seluas 64 Ha yang berada di Dusun 4 Desa Kota Galuh dan sebagian berada Kelurahan Tualang tersebut adalah miliknya.

Saat berada di Lokasi Objek Perkara, tampak Tulisan yang tertera di plang tersebut berisikan “Tanah Ini Milik T.Nurhayati Seluas 64 Ha Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dan Sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap)”.
Putusan Kepemilikan tanah 64 Ha yang diterima T.Nurhayati pada 31 Januari 2024 lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dengan penjelasan :

Bahwa terhadap Upaya Hukum Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.Bahwa Terhadap Putusan Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada para pihak (Tergugat).

Bahwa Berdasarkan penelitian terhadap data-data keadaan perkara di dalam system informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) pada Pengadilan Negeri Sei Rampah maupun di dalam Rigister-register manual perkara, terhadap putusan tersebut tidak ditemukan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak (tergugat).

Sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 yang ditanda tangani Dr Yakup Ginting SH CN M.kn dan Dr Nani Indrawati SH M. Hum Dr Drs Muh. Yunus Wahab SH MH ,Tehadap perkara perdata Tengku Nurhayati (64) selaku penggugat dan terhadap tergugat Hariantono, Tjang Jok Tjing, dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, memutuskan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Tengku Nurhayati untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik
menyatakan tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 yang menguasai tanah milik penggugat tanpa hak
adalah perbuatan melawan hukum.
4.Menyatakan keseluruhan surat surat Yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum. Surat penyerahan hak tanggal 17 juli 1979 antara Tengku Gamal telunjuk alam dengan Tengku Nurhayati yang di buat di atas kertas segel bertahun 1979, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare. Surat penyerahan hak tanggal 17 Januari 1971 antara Tengku Ain AL Rasyid kepada Tengku Gamal
telunjuk alam yang di buat di atas kertas segel bertahun 1971, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare. Grand sultan nomor 102 tertanggal 17 Mei 1924 yang di keluarkan oleh Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan atas Objek perkara yang di mohonkan penggugat.
6. Memerintahkan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan atau orang lain yang menggantungkan hak padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai ( dahulu kabupaten Deli Serdang), Sumatera Utara, kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.
7.Meletakkan sita atas objek perkara di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai.
8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.
9.menghukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3
, untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp, 2.000.000 ( dua juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
10.menghukum tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

memutuskan mengabulkan gugatan Tengku Nurhayati ,karna tergugat tidak mempunyai surat alas hak tanah dan tergugat tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah dan penggugat tidak mempunyai legal standing.memerintahkan tergugat 1, 2 dan 3 untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.

Terpisah S.Matondang SH dan Zein SH.selaku Kuasa hukum Tengku Nurhayati mengatakan tanah 64 HA yang terletak di dusun 4 Desa kota Galuh dan kelurahan Tualang sudah Syah menjadi milik Tengku Nurhayati berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No 2690 dan sudah ada pernyataan inkrah ungkapnya.

“Dengan Adanya Plang ini, tentunya Masyarakat yang ada di Lahan tersebut dapat mengetahui bahwa lahan seluas 64 Ha yang berada di Dususn 4 Desa Kola Galuh dan sebagian berada di Keluarhan Tualang merupakan milik T.Nurhayati dengan Putusan Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023,” Tegas Matondang.

“Jika ada yang merusak Plang tersebut, akan dituntut secara pidana dengan ancaman Penjara 6-7 Tahun Penjara jika dilakukan secara bersama-sama, dan 3-4 tahun penjara jika dilakukan sendirian,” Ujar SW.Matondang,SH.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat Grant sultan 102/Tahun 1924
Saat ini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya. (sur)