Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Remaja, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan di Kuansing

 

Rokan Hulu – Seorang pria berinisial
ANT (24) Warga Dusun Mekar Utara RT 003 RW 001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Usai Mencabuli Anak Berusia 13 Tahun Hingga Berulang Kali Kini Pelaku Meringkuk di Jeruji Besi Polsek Kepenuhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum setelah ditangkap pada Rabu (17/01/2024) kemarin.

Pria tersebut ditangkap setelah Polsek Kepenuhan Polres Rohul menerima laporan dari salah seorang warga yang tidak terima karena anak gadisnya yang berusia 13 tahun itu dibawa pergi ke Kabupaten Kuantan Sengingi dan mengalami tindak pidana pencabulan hingga berulang kali oleh ASH.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH dikonfirmaskan melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH
membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut, Menurut Iptu Ulik, bahwa tersangka ini diamankan setelah menerima laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, Sekira Pukul 03.00 Wib, SN terbangun dari tempat tidur menuju kamar mandi dan melihat sebuah bantal guling dalam keadaan diselimuti didepan TV diruang keluarga dan terlihat bahwa anaknya JTA sudah tidak ada didalam rumah ,” Terangnya.

Setelah dilakukan pencarian disekitar rumah namun putrinya tidak ditemukan. Namun berdasarkan informasi dari tetangganya Putrinya ada menjalin hubungan pacar dengan AN dan hubungan tersebut sudah berlansung lebih kurang 6 bulan sampai saat ini.
Berdasarkan informasi tersebut Dia mendatangi rumah adik pelaku sebab dia tinggal bersama Lis namun ANT
sudah pergi

Dan karena semakin cemas, selanjutnya orang tua korban coba menghubungi via hanphone namun hpnya sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib kembali mencoba menghubungi nomor anaknya tersebut dan akhirnya bisa terhubung dan JH mengaku bahwa sedang berada berada dikediaman orangtua ANT di Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi

Dan Ia mengaku dibawa oleh ANT Orang tuanya meminta agar anaknya pulang namun hanya di jawab iya Tidak sampai disitu pada sore harinya dihubungi kembali anaknya, namun nomor telepehone sudah tidak aktif lagi atas kejadian itu keluarganya merasa anaknya yang belum dewasa tersebut sudah dibawa lari oleh ANT sehingga dilaporkan ke Polsek Kepenuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana melarikan anak dan diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dengan cara melarikan anak dibawah umur selanjutnya Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu S. Sihotang, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang melarikan anak tersebut””””

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan yang di duga pelaku atas nama ANT bersama Korban
pada Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib

Keduanya diamankan saat berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan saat ini terduga telah diamankan di Polsek kepenuhan dalam perkara dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan cara melarikan anak

Dihadapan Penyidik Pelaku mengakui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sejak pertama kali mulai pacaran dengan Korban di kebun-kebun kelapa sawit yang berada di Desa Kepenuhan Jaya dengan cara membujuk korban, namun dikarenakan Korban tersebut mengaku hamil kepada pelaku, maka pelaku berinisiatif mengajak Korban melarikan diri “Kata Ulik menjelaskan

Disatu sisi orang tua korban meminta kepada Pihak Polsek Kepenuhan agar pelaku yang merusak masa depan anaknya tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku, dan Terhadap terduga pelaku terancam Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUH Pidana

” Ya tersangka sudah diamankan, dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Dan untuk barang bukti pakaian korban,” pungkasnya.
*Penulis : Alfian Top*