Dugaan Aktifitas Galian C di Bumi Raya APH dan Dinas Terkait di Minta Bertindak

Morowali,selidikkasusus.com- Sulteng- Dugaan Aktifitas Penambangan galian C di wilayah Kecamatan Bumiraya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Diduga kegiatan aktifitas pelanggaran yang belum ada Standar Operasional Prosedur( SOP)nya.

Lebih baik dibersihkan semua aktifitas galian c di bumi raya, belum ada sama sekali mereka punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mungkin saja selama ini pasti para pelaku di bina namun tetap juga tidak mengindahkan, sehingga terjadi kordinasi-koordinasi dari pihak-pihak oknum terkait untuk aktifitas galian c bisa berjalan,”Kata Salah satu masyarakat yang tidak ingin dicantumkan dimedia ini, Sabtu(06/1/2024)

Menurutnya, yang bisa menghentikan itu hanya dari pihak aparat kepolisian dan seharusnya para pelaku galian c janganlah ada kegiatan itu tanpa Izin. Bahkan pihaknya mengerti jelas ada dari dinas pembinaan tetap dibina, tapi faktanya diam-diam jalan terus. Begitu ditanya tidak beroperasi, kalau kebutuhan masyarakat beroperasi,”Ungkap

Pokoknya sepanjang sungai karaupa di bumi raya itu tidak ada IUP mereka untuk beroperasi galian c, saya melihat mereka memakai mesin sedotan pasir. itu bisa di pastikan galian c di bumi raya tidak ada IUP adapun yang umpamanya mungkin sementara menunggu IUP Opnya,”Sebutnya.

Tambahnya, ada saya lihat 2 unit Excavator beroperasi terus diatas, dia punya material masuk di PT. BTIIG. Sementara itu tidak bisa bagaimana caranya sedangkan IUP Opnya belum ada berarti mereka semua bermain oknum- oknum di dalam yang jelas tidak IUP sudah saya selidiki semua. Semua sedotan terhambur di sepanjang aliran sungai karaupa menuju ke bandara itu.

Sambungnya, sebenarnya itu dari Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Morowali dulu untuk dasar tinjau lokasi. Kalau dari provinsi aman, karena berdasarkan dari kabupaten, ini yang tidak tau kita dari orang-orang DLH kabupaten selama ini tidak ada tindakan. Pada intinya kenapa bisa dari lingkungan itu bisa terbit UPL nya dari provinsi. Berarti dari DLH Kabupaten dia kasih Los begitu tidak tertib masalah lingkungan nya.

Dari DLHK itu dia tahu tidak mungkin tidak tau. Umpannya orang mau pengurusan tenntu bekerja sama dengan DLHK. Jika ada dari DLHK tidak tau dokumen itu cerita bohong, itu pasti mereka tau, karena tidak mungkin dari provinsi minta dari Kabupaten berkas kalau tidak dasar Kabupaten, jelas dari provinsi minta laporannya.

“Terpisah Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Morowali, Elita Gawi, ST, M. Sc. Ketika dikonfirmasi menjelaskan, setahu kami atas nama perusahaan tersebut belum ada data atau dokumen lingkungan,”Ungkapnya.(Yoh/red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui via whatsapp Redaksi (081371835194/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*