Dugaan Aktifitas Galian C di Bumi Raya Pemilik lahan Mengeluh

Morowali, selidikkasus.com- Dugaan aktifitas Tambang Galian C di aliran sungai Karaupa Desa Lasampi Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah tidak tersentuh hukum dan pemilik lahan mengeluh

Salah satu warga pemilik lahan di Desa lasampi merasa dirugikan atas dugaan aktifitas galian c yang ada di Desa Lasampi. Menurutnya, bisanya ada Izin Usaha Pertambambangan ( IUP) di lokasi nya tanpa terkonfirmasi dan di koordinasi pihaknya,”Kata Salah satu warga yang tidak ingin namanya di cantumkan, Kamis(04/1/2024), sambil menceritakan aktifitas Galian c yang di duga ilegal itu.

“Kami selaku masyarakat hanya jadi penonton kita juga pemilik lahan. Lokasi kami bisa di jadikan IUP,  yang beraktifitas Galian C di Lasampi itu CV. Cahaya Alam Makmur dan itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP)

Bukan IUP ber produksi begitu, kami sebagai pemilik lahan tidak di kasih kegiatan juga seperti CV. Cahaya Alam Makmur. Apa bedanya dengan mereka, kami sama- sama punya lokasi dan usaha.

Kami menilai tidak ada adil aktifitas tambang Galian C di Lasampi siapa kuat itu yang hidup yang lemah itu jadi penonton saja, apa aturan dari galian c tidak berlaku. Sehingga kami selaku warga ingin berusaha seperti itu tapi tidak di kasih kesempatan,”Keluhnya.

Tujuan kami biar sama- sama jalan jangan hanya CV. Cahaya Alam Makmur yang bisa jalan. Selama ini jalan terus aktifitas galian c nya tidak pernah ada terhenti dan tersentuh hukum karena koordinasi ke oknum- oknum petugas lancar karena uangnya banyak,”Ungkapnya.

Kita ini tau juga aturan IUP cuma malas kita untuk ribut. Kalau di lapor bahaya sebetulnya mereka itu. Sudah sangat merugikan negara dan resahkan masyarakat,”Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media tetap berupaya untuk konfirmasi ke pihak yang terkait(red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui via whatsapp Redaksi (081371835194/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*