Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang apresiasi penangkapan salah satu pelaku pemerkosaan

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang apresiasi penangkapan salah satu pelaku pemerkosaan bergerombol terhadap seorang anak perempuan sebut saja bunga (17) warga Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik pada awak media Selasa 28/11/2023 melalui sambungan telepon.

“Kita apresiasi kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang mengungkap peristiwa kejahatan luar biasa ini.”sebut Junaidi Malik.

Dirinya menegaskan, peristiwa ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditolerir, apalagi perbuatan cabul ini dilakukan secara bergerombol oleh sang pacar korban dan tiga temannya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama dan jangan sampai terulang kembali. Mari kita ciptakan upaya perlindungan kepada setiap anak di Kabupaten Deli Serdang yang kita cintai ini,”pinta Junaidi.

Junaidi juga meminta kepada orang tua untuk menjaga dan memberikan perhatian penuh kepada anak agar kita tidak kehilangan generasi penerus dimasa yang akan datang.

“Pemerintah agar segera mengambil sikap serta menyusun langkah-langkah preventif edukatif bagi masyarakat dan keluarga untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak yang semakin mengerikan,” tandasnya.

Juga kepada aparat penegak hukum diminta untuk memberikan tuntutan dan vonis yang maksimal sehingga ada efek jera bagi para pelaku.

Lembaga Perlindungan Anak belum melihat ada komitmen yang kuat oleh penuntut umum dan hakim dalam mengimplementasikan UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP 70 Tahun 2020.

“Hukumlah pelaku sesuai dengan perbuatannya, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Dan LPA Deli Serdang juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan pers yang telah membantu dalam pemberitaan sehingga kasus ini terungkap,” pungkasnya