MASYARAKAT ADAT LAPE DUKUNG KAPOLDA NTT UNTUK MENGUNGKAP KASUS MANGKARAKNYA GEDUNG DPRD NAGEKEO

 

Nagekeo NTT, benang kusut Gedung DPRD Kab. Nagekeo kini akan teruari untuk bisa menemukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam mangkaraknya Gedung DPRD yang berdiri di tenga civil canter Kabupaten Nagekeo. Kasus Gedung DPRD Nagekeo merupakan sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan pemilik tanah. Kasus tersebut sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, Pemerintah Nagekeo kalah. Mahkama Agung menangkan Konrardus Remi dan masyrakat adat Lape, hal tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar lebih.

Pantuan Selidikkasus Gedung DPRD Kab. Nagekeo ibarat seorang bay haram dipaksa untuk laihir dan tidak mempunyai ayah biologisnya, sehingga Gedung itu terlantar dan tidak terurus. Upaya dari masyarakat adat lape dan Konradus Ru Remi untuk mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus Gedung DPRD kab. Nagekeo, sepertinya sia-sia dan hamper putus asa. Semua upaya hukum telah dilakukan dan alahasil Gedung DPRD Kab. Nagekeo sampai hari ini tidak bisa di esekusi dengan dalil adalah asset negara.

Asset Negara, sehingga Gedung DPRD Nagekeo tidak bisa dilaksakan eksekusi, adalah keputusan yang ambigu oleh karena tidak mempertimbangkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. Dan tentunya hal ini menjadi pertanyan public, apakah uang sebesar Rp. 10 Miliar itu adalah uang pribadi ataukah uang Negara, Sehingga sangat sulit menentukan siapa yang bertangung jawab terhadap Gedung DPRD itu.

Di tempat terpisah Ru Remi Florianus toko masyarakat adat lape menyampaikan ”upaya yang dilakukan oleh Polda NTT adalah sebuah Langkah yang tepat dan patut memberikan apresiasi, dengan persoalan Gedung DPRD Nagekeo tentunya banyak menyita waktu kususnya masyarakat adat lape dan Konradus Ru Remi yang selama ini telah berusaha mencari keadilan baik di tingakat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dengan adanya Polda NTT membuka Kembali masalah Pidana terhadap Gedung DPRD Nagekeo sedikitnya bisa mengobati rasa lelah masyarakat adat lape dan Konradus Ru Remi” Pungkasnya.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nagekeo yang dibangun dengan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007 senilai Rp 10 Milyar, telah mangkrak sekitar 16 tahun. Gedung 3 lantai tersebut kini bak rumah hantu di tengah civil canter. Masalah Gedung DPRD Nagekeo apabilah tidak segera menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dibalik adanya Gedung itu, tentunya ini akan menjadi isu seksi disetiap kali kontestan pilkada Kab. Nagekeo.

Untuk itu masyarakat adat Lape dan Konradus Ru Remi mendukung penuh Polda NTT lewat Polres Nagekeo untuk mengungkapkan secara terang benderang siapa dibalik mangkraknya Gedung DPRD Nagekeo. Dan semoga upaya Polda NTT dalam mengungkapkan kasus Mangkraknya Gedung DPRD ini sedikitnya besa mengembalikan kepecayan masyarakat terhadap institusi Polri, dimana ahkir-ahkir ini Institusi Polri diguncang dari berbagai aspek, pada ahkir kata team Slidik kasus mengucapakan SALAM PRESISI (biro NTT)