Klarifikasi Terkait Pemberitaan Kades dan Sekdes Lalonggolosua 

 

 

Sulawesi Tenggara- Atas pemberitaan tersebut diatas, Riswan Trisaldi yang juga selaku Sekretaris Desa Lalonggolosua mengadukan berita ini yang ditayangkan pada tanggal 03/10/2023 lalu ke Dewan Pers pada tanggal 09 Oktober 2023, bahwa pengadu (Riswan Trisaldi) merasa dirugikan, sebab menyebut nama Riswan Trisaldi (Pengadu) tanpa melakukan konfirmasi.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media sumber.

Olehnya itu, atas nama Pimpinan Redaksi media online selidikasus.com dengan ini menyatakan meminta maaf kepada Oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa Lalonggolosua dan masyarakat pembaca atas berita tersebut yang tidak berimbang.

Berikut Hak Jawab dari pihak yang dirugikan dalam hal ini kepala Desa dan Sekretaris Desa Lalonggolosua.

Kepala Desa (Kades) Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka saat di konfirmasi (14/11/2023) kemarin, Nukdin mengatakan bahwa proses pengangkatan sekretaris desa itu dilakukan melalui penyaringan dan penjaringan sesuai peraturan atau regulasi yang ada.

“Pengangkatan Sekdes ini sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada, melalui panitia pemilihan dan seleksi calon sekretaris desa,” ucap Kades Lalonggolosua, Nukdin.

Karena, lanjut Nukdin, apa yang diberitakan itu belum tentu seperti apa yang kami lakukan. Tambahnya.(Manton)