Jakarta- almarhum Tanieli tf Tidak Pernah sama sekali memiliki dan atau mempunyai Lahan & serta Membeli Sebidang Lahan Di Desa Umbu orahua hal itu diungkapkan salah satu keturunan almarhum tanieli tafonao dari keturunan purempuan dari bawolato
ia menceritakan Sejarahnya dulu almarhum taniali tafonao tinggal di goju jika masalah bapaknya almarhum taniali juga tidak pernah sama sekali membeli lahan di desa umbu orahua , mereka hanya menumpang hidup dari belas kasihan orang pinjam sana sini. Nah dari mereka bisa punya lahan sampai seluas itu.?
Ternyata setelah di telusuri mereka mengklaim kawasan hutan lindung adalah warisan bapak dan kakek mereka, ironisnya lagi keturunan taniali diduga dan disinyalir menakut nakuti masyarakat yang sudah ada sejak puluhan tahun di desa umbu orahua, salah satu keturunan taniali tafonao A.suri selalu menganggarkan anaknya yang sekolah hukum di jakarta kepada masyarakat serta memamerkan kerdaraannya yang mana diduga itu di dapatkan dari hasil utang sana sini, inikan aip,!? Pamer tapi hasil ngutang.Bebernya
Almarhum A.jiholi menguasai lahan Tampa dasar hukum dan dokumen kepemilikan lahan/tanah, ia juga menambahkan beberapa penduduk / masyarakat desa Umbu orahua kec.idenetae berada di taemnya untuk menjadi saksi dalam laporannya. Ujarnya pada awak media.
keturunan (A.jiholi) A.suri pengklaiman sepihak atas hak, serta penguasaan lahan yang mereka yakini milik (A.jiholi) Tampa memiliki dasar hukum kawasan hutan lindung itu adalah milik pemerintah, A.suri itu hanya besar mulut utangnya aja sana sani banyak.
Mengaku sebagai ahli waris harus mengacu pada undang undang Perkawian Dalam Undang- No 1 tahun 1974 dan KUP perdata serta pasal 830 KUHP perdata yang di tentukan sebagai ahli waris serta pasal 832 KUHP perdata mengatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah ialah keluarga sedarah, demi ambisinya mau dapat uang sampai sampai tanda tangan adiknya A.hengki pun di palsukannya agar surat tanahnya di asesekan menjadi anggunan dan dia mendapatkan uang untuk membeli mobil dan diduga agar bisa pamer sama warga di desa umbu orahua.
Setelah koordinasi di medan dengan APH akhirnya A.suri Akan Resmi Di LP Di polda Sumut mulut orang ini terlampau lantam dalam berbicara se enak mulut aja berbicara, merasa paling hebat dia d desa umbu orahua kerna menganggarkan anaknya yang sekolah hukum.
Ia mengukapkan bahwa sejumlah masyarakat yang siap mendukungnya dalam menggugat dan melaporkan keturunan taniali tafonao ke polda sumut, menjual pertapakan di kawasan hutan lindung dari mana pula darasnya nenek moyangnya punya lahan di kawasan hutan lindung. Bukti yang kami miliki di antaranya beberapa surat penjualan lahan / tapak rumah, bukti lainya adalah koordinat Lat & Long, beberapa surat diduga pemalsuan tanda tangan adix nya sendiri. Ujarnya