Korban Hutang Rentenir Digugat, Lembaga Bantuan Hukum Amanah Indonesia Raya Menjadi Kuasa Hukum Tergugat

 

Jakarta, Warga Semanan Jakarta Barat yang juga seorang pengrajin tempe terjerat dan terlilit hutang kepada rentenir yang semula meminjam dana untuk usaha senilai 50juta dengam jaminan SHGB keluarganya lalu berkembang untuk pengembalian hutang pokok, bunga dan dendanya menjadi 200juta.

Bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemberi hutang (Kreditur )dan penerima (Debitur)yang mana dalam kesepakatan tersebut Debitur bersedia membayar hutang plus bunga senilai menjadi 70juta dengan cara mencicil selama 20 bulan, akan tetapi berjalannya waktu kreditur malah menggugat debitur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan alasan alasan yang sangat memberatkan.

Sidang hari ini dengan agenda mediasi kedua dengan hasil deadlock tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Amanah Indonesia Raya (LBH AIR) tergerak untuk membantu korban hutang rentenir yang diwakili oleh Muhamad Ali, S.H., M.H, Trio Segara, S.H., CPM., CPArb, CLA dan Adenan Pujiantoro, S.H mendampingi pihak Tergugat sebagai korban hutang praktek rentenir.

Salah satu kuasa hukum tergugat Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “saya akan menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya apalagi ini jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melebihi menentukan suku bunga maksimum 0,3 sampai 0,46 persen, dan ini juga sangat bertentangan dengan norma-norma keagamaan atau aturan hukum yang berlaku di agama, apalagi pihak Tergugat ini sebagai korban dari masyarakat kurang mampu. Disinilah peran dari LBH AIR untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, ” tutur Ali.

Sejalan dengan itu Trio Segara, S.H., CPM., CPArb, CLA juga mengatakan terindikasi bertertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 Tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Cakupan Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 3 _dalam menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dilarang membebankan suku bunga pinjaman melebihi suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil pembiayaan yang terakhir kepada OJK sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)_, “ucap Trio.

Sementara itu Adenan Pujiantoro, S.H mengatakan “yang pada pokoknya pihak tergugat merasa keberatan terhadap penggugat karena dalam kesepakatan sebelumnya pihak penggugat telah menyanggupi dan menyetujui dengan besaran nominal senilai 70juta pembayaran dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh karena itu pihak tergugat merasa dirugikan oleh pihak penggugat dalam mengambil keputusan sepihak dari perjanjian ya g telah disepakati bersama,” kata Adenan. (*)