Diduga Salah satu ASN di Rokan Hulu beristri dua, Mexi Andrean HM”Apakah boleh?

Rohul- Beredar Isu serta dugaan Salah satu ASN di Rokan Hulu beristri dua,Mexi Andrean HM”Apakah boleh? “Sehubungan dengan adanya isu serta dugaan salah satu ASN(Kepala Dinas Sosial P3A) di Rokan Hulu beristri dua,Mexi Andrean HM selaku Aktivis Mahasiswa mengatakan”Apakah boleh seorang ASN untuk melakukan Poligami? Dan jika diperbolehkan,apakah sudah mengikuti prosedur yang ada?

Badan Kepegawaian Negara  menyampaikan siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tanggal  2 Juni 2023. BKN menyatakan bahwa  ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat  sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

1.istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

BKN menyatakan bahwa  ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat  sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

1.ada persetujuan tertulis dari istri;
2.PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3.ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

1.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2.tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Dan kami mendengar serta menduga,Kepala Dinas Sosial P3A ini tidak mengikuti prosedur yang ada,oleh karena itu kami meminta pihak terkait agar segera menindak tegas Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Rokan Hulu tersebut.