Selain Adanya Temuan BPK Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan, Disdukcapil Madina Diduga Jadi Sarang Calo pembuatan KK/KTP

 

 

Kab.Mandailing Natal- Temuan BPK tersebut tertuang dalam hasil laporan badan pemeriksaan keuangan republik indonesia, dilangsir dari LKPD LHP BPK RI bahwa “Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 35 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp3.437.305.916,00 Pada LRA TA 2021. Pemkab Mandailing Natal menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp406.293.240.492,00 dengan realisasi sebesar Rp376.112.531.519,00 atau 92,57% dari anggaran.

Lanjut di jelaskan di lhp bpk ri “Realisasi tersebut diantaranya, diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp50.249.722.784,00. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2021 Nomor 79/LHP/XVIII.MDN/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 mengungkapkan temuan pemeriksaan berupa pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp916.696.440,00.

Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp3.151.755.000,00 Besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah di Pemkab Mandailing Natal pada tahun 2021 mengikuti Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang Biaya Umum.

Berdasarkan perbup tersebut diketahui bahwa besaran uang harian perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Mandailing Natal tidak diberikan dengan nilai yang sama. Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 diatur bahwa batas maksimal untuk uang harian yang diberikan untuk perjalanan dinas dalam daerah di wilayah Sumatera Utara adalah sebesar Rp150.000,00 dan merupakan batas tertinggi uang harian untuk perjalanan dinas dalam daerah.

Ungkap di lkpd lhp bpk ri bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah pada 34 SKPD, diketahui terdapat uang harian yang melebihi standar batas diantara 34 SKPD tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten mandailing natal. (Sumber lkpd lhp bpk ri TA 2021 terbit 2022)

kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten mandailing natal melalui via whatsApp nya sabtu tanggal 15 juli 2023 dengan nomor 085361188xxx saat di komfirmasi terkait uang harian perjalanan dinas dalam daerah yang melebihi, ia menjawab melalui pesan singkat “maaf bapak masalah ini bapa tanya dulu ke inspektorat madina” ujarnya dalam pesan whatsApp

Kemudian di balas kembali oleh taem “hasil LHP BPK kan sudah ada pak, “mana lebih tinggi (dalam arti- jabatan/wewenang) inspektorat dan BPK. namun kadis disdukcapil kab.madina tidak menjawab kembali sampai berita ini di terbitkan.

Tak sampai di situ Kemudian salah satu taem media group menemui kadis disdukcapil kab.madina di kantorny tanggal 24 juli 2023 ia menyampaikan bahwa jika terkait temuan BPK pada dana perjalanan dinas tersebut sudah di kembalikan ke khas daerah. Untuk lebih jelasnya silahkan di tanya ke inspektorat. Ujarnya

Selain adanya Temuan LHP BPK RI dalam Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan, disinyalir dan diduga Di disdukcapil kabupaten Madina Jadi Sarang agen-agen Calo pembuatan Kartu Kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hal ini terungkap saat salah satu taem gabungan media cyber nasional berkunjung ke daerah sinunukan kabupaten mandailing natal yang tidak mau di cantumkan nama/identitasnya kerna takut, 2 warga tersebut berinisial SA & F mengeluhkan susahnya dalam pengurusan pembuatan KK & KTP sementara kami sangat jauh dari kantor disdukcapil kab.madina dan terpaksa kami melalui calo agar bisa cepat prosesnya da memberikan sejumlah uang dan hal seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi pak. Pungkasnya

Sementara itu Ketua DPD Repelita (Relawan Pejuang Lintas Kecamatan) provinsi Sumut, meminta pihak Kejari Madina jadikan LHP BPK TA 2021 Pemkab Madina sebagai petunjuk untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan atas temuan-temuan di 34 OPD Pemkab Madina, terkhusus OPD Dukcapil Kabupaten Madina.

“Tehadap temuan LHP BPK TA 2021 di Kabupaten Madina ini, Kejari Madina tentu sudah dapat jadikan dasar penyelidikan, KKN harus kita bersama memeranginya,” cetus Ketua DPD Repelita Sumut.

Dan sebaiknya bupati madina mengevaluasi kinerja kadis disdukcapil madina, kerna seorang kepala dinas itu jangan sombong dan sok jika ada jabatan. Kami akan segeri menggelar aksi di kajati sumut dan melaporkan dinas disdukcapil kab.madina,tegas aktis muda tersebut. (“*) Taem gabungan media cyber nasional