Diduga PKS PT. MAKMUR PALMA LESTARI Tidak Mematuhi Permentan RI No 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha PKS:

 

 

Pekanbaru- Berdirinya Pabrik Kelapa Sawit yang diduga milik PT. Makmur Palma Lestari yang berada di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau akhir akhir ini menjadi perbincangan ditengah masyarakat.

Hal ini pun di tanggapi Aliansi Mahasiswa Fan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) rio mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mengharuskan PKS memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 Persen.

Lanjutnya Akan tetapi yang kita ketahui dilapangan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Makmur Palma Lestari diduga tidak memiliki kebun sesuai dengan pedoman perizinan usaha Pabrik Kelapa Sawit tersebut.

Atas dasar pertimbangan ini, agar tidak menjadi bola liar yang berkembang di tengah masyarakat dikemudian hari dan untuk mengantisipasi terjadinya hubungan yang tidak baik antara pengusaha dan masyarakat setempat, kami selaku Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan , meminta kepada pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera menindaklanjuti.

Kami juga menduga bahwa PKS PT. Makmur Palma Lestari disinyalir adanya dugaan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar.

Ditempat terpisah ariyusuf hlw menyampaikan bahwa agar tidak adanya asas praduga dan presepsi buruk kami meminta attention dari aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan legalitas pt.Makmur Palma. ” Tegas” Yusuf” (*)