Penyidik Polres Kepulauan Aru Tetapkan Oknum Pegawai Lapas Sebai Tersangka

 

Kepulauan Aru Selidikkasus,-Oknum Pegawai (Sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Dobo Kabupaten Kepulauan Aru berinisial TN resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu tahanan wanita yang di titipkan oleh Kejaksaan Negeri Dobo

Jadi pelaku penganiayaan inisial (TN) terhadap korban MG yang berstatus terdakwa dalam perkara Tipikor Dana Covid-19 tahun 2021, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan” ungkap Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK, MH dalam jumpa pers, bertempat di Mapolres Kepulauan Aru, Rabu 21/6-2023

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, SH,.MH dan Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury menjelaskan bahwa awal kejadian penganiayaan tersebut bermula saat TN melaksanakan pengecekan pada sel tahanan perempuan yang dihuni korban MG yang diduga menyimpan handphone.

MG sempat mengelak namun setelah dicek handphone tersebut ditemukan,Karena emosi TN kemudian melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap diri MG ungkapnya

Lanjutnya pasca penganiayaan itu, MG sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cendrawasih Dobo,dan Berdasarkan hasil visum dari pihak rumah sakit RSUD diketahui MG mengalami luka lebam,”beber Kapolres.

Dirinya juga mengatakan, korban MG sudah kembali ke rumah karena berstatus tahanan kota oleh Pengadilan Negeri(PN)Ambon

Atas perbuatannya, Tersangka TN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua (2) tahun penjara.Kaperwil Maluku (*)