P 21 Atas Kasus Penyelewengan Dana Pilkada Tahun 2020 Dalam Waktu Dekat Diserahkan Ke Kejari

 

Kepulauan Aru Selidikkasus,-Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakthiar Rivai S, IK,mengatakan,Kasus dugaan
Korupsi Dana Pilkada Tahun 2020 yang melibatkan 5 Komisioner dan Sekertaris KPUD Kepulauan Aru yang hingga kini belum juga di tahan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik.

Tentunya tugas pokok dan fungsi Kepolisian tidak hanya menegakkan hukum saja, namun salah satunya adalah memelihara Kamtibmas ”ungkap Kapolres kepada sejumlah awak media saat di konfirmasih Rabu,21/06-2023

Terkait dengan tahapan-tahapan, proses pemberkasan kasus tersebut sementara sedang berjalan dan tentunya juga sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri maupun maupun dari Polda Maluku.

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU RI dan KPU Provinsi terkait penahanan para tersangka, namun saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus,jadi untuk yang bersangkutan sementara memang belum kami tahan, bukan tidak kami tahan, atau mengistimewakan mereka namun sembari melengkapi berkas yang sudah kami kirim ke Kejaksaan unkapnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya pun tidak ingin terjerumus dalam momen-momen politik, mengingat tahun ini adalah tahun politik.untuk itu Dirinya sangat berhati-hati dalam mengambil tindakan.

“Karena pertimbangan situasi dan kondisi Politik saat ini,maka kami tidak ingin juga nanti terjerumus dalam isu-isu, bahwa kami ikut juga dalam hal politik. Untuk itu kami harus lebih berhati-hati pungkasnya,

Jadi terkait dengan penanganan kasus tersebut, kami tentunya akan mempertimbangkan kembali apabila nanti ada perkembangan ke depan ” Tambah kapolres

Disinggung soal hukum acara, kasat Reskrim iptu Andi Amrin S, Sos. MH menjelaskan bahwa secara umum telah tercantum dalam pasal 21 KUHP di mana untuk penahanan para tersangka tidak wajib di lakukan tetapi merupakan suatu hal subjektif penilaian penyidik tersendiri. Misalnya bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti

dapat kami jelaskan terkait hukum acara,dalam penahanan, ini memang secara umum pada pasal 21 KUHP itu, tidak wajib ya, tapi merupakan satu hal subjektif penilaian dari kita terkait dengan beberapa pertimbangan yang harus kita ambil, misalkan yang bersangkutan mungkin tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti, Hal lainnya yang perlu kita perhatikan, karena itu merupakan penilaian subjektif dari kami selaku penyidik”ungkap kasat.

Lanjut kasat Reskrim, proses penanganan terhadap kasus tersebut masih berjalan.

Proses penanganan kasus ini sudah berlangsung dan untuk pemberkasannya, sudah kami limpahkan tahap 1 dan ada pengembaliannya, kita sementara ini melengkapi berkas perkaranya dan mungkin dalam waktu dekat sudah bisa P21 dan kita bisa lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.ungkapnya Kabiro Maluku. (*)