poya poya pakai dana Desa Rp898 juta Berujung penjara

muara Enim 4 juni 2023 sumatra selatan
Tim selidikkasus.com
Kamis, 01 Jun 2023 20:59 WIB
Kejari Lubuklinggau
Palembang – Herman Sawiran (42), eks penjabat kepala desa (kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Dia juga didenda Rp 250 juta.
Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023). Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.

Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa. Namun terdakwa menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO

Tim selidikkasus

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*