
Marsel Nagus Ahang S.H selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) minta agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menghentikan bisnis PT Flobamor di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Kegiatan Bisnis Paket Open Trip Terhadap Kenaikan Harga Tiket ke Pulau Komodo.
Menurut Marsel Nagus Ahang SH selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mengatakan, Kegiatan Bisnis Paket Open Trip Terhadap Kenaikan Harga Tiket ke Pulau Komodo tidak melalui sosialisasi mengenai kenaikan tarif tiket ke pulau komodo yang semakin signifikan. ujarnya
“Kegiatan Bisnis Paket Open Trip Terhadap Kenaikan Harga Tiket ke Pulau Komodo tidak melalui sosialisasi mengenai kenaikan tarif tiket ke pulau komodo yang semakin signifikan,” kata Marsel.
Marsel meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hentikan bisnis dari PT Flobamor, berkaitan dengan bisnis jasa pemanduan di pulau komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NO:10/BH.636 LPPDM/MGR/IV/2023 dengan perihal permohonan pengamanan di pulau komodo berkaitan dengan bisnis dari PT Flobamor di Kabupaten Manggarai Barat. Pernyataan sikap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) tersebut sebagai berikut:
1. Mohon Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hentikan bisnis dari PT Flobamor, berkaitan dengan bisnis jasa pemanduan di pulau komodo. Karena bisnis tersebut tanpa sosialisasi mengenai kenaikan tarif tiket ke pulau komodo yang semakin signifikan.
2. Mohon kepada mentri pariwisata ekonomi kreatif, mencabut peraturan gubernur NTT. Nomor: 85 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya di Taman Nasional Komodo, karena dengan dalil peraturan tersebut gubernur NTT membonceng kekuasaannya agar PT Flobamor mengambil alih pengelolaan Taman Nasional Komodo.
3. Mohon presiden RI melalui Mendagri untuk dihentikan sementara gubernur NTT Viktor Laiskodat dari jabatannya karena dengan sikap arogannya melindungi PT Flobamor serta sebagai pemicu pro kontra berkaitan dengan kenaikan tarif tiket tersebut, karena PT. Flobamor sebagai BUMD seharusnya DPRD Provinsi bersama gubernur NTT membuat PERDA tentang kenaikan tarif tiket tersebut.
4. Mohon kapolda NTT, dan Polres Manggarai Barat tidak boleh menjadi boneka mainan dari Gubernur NTT. Dalam rangka pengamanan untuk menjaga bisnis dari PT Flobamor di Labuan Bajo karena dampaknya akan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap masyarakat yang menolak kenaikan tarif tiket tersebut.
5. Mohon presiden RI melalui Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif segera mencabut surat keputusan Direksi Perseroan Terbatas Flobamor NO.01/SK-FLB/III/2023 tentang pelayanan wisata alam ditaman Nasional Komodo, karena dinilai SK Tersebut cacat prosedural tanpa sosialisasi dengan masyarakat. Serta harus ada persetujuan DPRD NTT dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat seperti pengguna tarif secara sepihak tersebut oleh PT Flobamor, Berdasarkan Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023 tentang:Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam Bagi WNI Di Taman Nasional Komodo:
6. Mohon Kepada Presiden RI untuk mencabut SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. dengan nomor SK Perjanjian kerja sama (PKS) di Taman Nasional Komodo antara PT Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo Nomor: PKS.I/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor: 01/FLB-PKS/II/2022
7. LSM LPPDM memohon kepada presiden RI untuk mencopot Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
8. Kami dari LSM.LPPDM, akan siap turun aksi demo besar-besaran dalam waktu dekat guna menolak kenaikan tiket tersebut. (*)