
SelidikKasus.Com Jakarta – DKM Musholla Baitul Mu’Minin menyalurkan zakat fitrah Ramadhan 1444 H kepada 71 mustahik di 3 (tiga) RT yaitu RT 01, RT 03 dan RT 04, RW 09 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sebanyak (500,5 liter beras) dan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada masing-masing mustahik dan menerima 7 liter beras dan Rp. 50.000 uang tunai, Kamis (20/4/2023).
Proses penyaluran zakat fitrah dilaksanakan setiap tahunnya oleh panitia penerima zakat fitrah pengurus DKM Baitul Mu’Minin dan warga sekitar musholla, salah satu panitia zakat fitrah Muhamad Ali, S.H., M.H menuturkan zakat fitrah yang kami terima dan kami bagikan kepada mustahik semoga dapat membantu mereka.
Salah satu perwakilan RT yang menerima zakat fitrah yaitu RT 04 yang akan disalurkan kembali kepada warga nya yang berhak menerima zakat fitrah atau kepada mustahik diwilayah tersebut mengucapkan sangat terimakasih kepada DKM Musholla Baitul Mu’Minin karena telah peduli kepada warga saya, tidak hanya dibulan Ramadhan saja warga saya menerima bantuan dihari-hari besar Islam juga menerima bantuan santunan seperti hari besar Islam 10 Muharam, Isra Mi’raj dll “tutur Bu RT 04
Ditempat terpisah salah satu warga yang menerima zakat fitrah bernama Rusilah juga mengucapkan terimakasih kepada DKM Musholla Baitul Mu’Minin telah memberikan kepada yang berhak menerimanya, “ucap Rusilah.