FGD Perubahan PERMA No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

 

Bandung, 21 Maret 2023 bertempat di De Paviljoen Hotel Bandung, Badan Litbang Diklat Kumdil Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui *Mahkamah Agung Corporate University* melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema *”Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan”* dengan pemateri diantaranya Prof Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPC Peradi Bandung dan Guru Besar FH Unpad) dan Prof Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FH Unpad).

FGD tersebut dihadiri unsur Hakim Tinggi di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Bandung), Ketua dan Para Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Ketua dan Para Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Wakil Ketua dan Para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perwakilan DPC Peradi Bandung yang diutus H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H yaitu Dahman Sinaga, S.H., Wakil Ketua DPC Peradi Bandung & Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Wakil Sekretaris DPC Peradi Bandung, Perwakilan Kanwil Pajak Jawa Barat, Perwakilan Bea Cukai Jawa Barat dan para Akademisi.

Dalam FGD dinamis yang dipandu Moderator Dewi Asimah, S.H., M.H. Hakim Yustisial pada Kepaniteraan MARI tersebut Prof Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPC Peradi Bandung dan Guru Besar FH Unpad) menyampaikan catatan – catatan diantaranya “harus ada badan yang bisa mengeksekusi putusan tata usaha negara” dan “pengadilan pajak harus ditarik menjadi satu atap dengan mahkamah agung, sebutannya harus dikembalikan menjadi majelis pertimbangan pajak”.

Ketua PN Bandung Yoserizal dalam agenda tersebut menyampaikan “…sebenarnya kita harus belajar dengan peradilan agama, untuk perbaikan Perma 2 tahun 2019 ini, perlu dirinci mana yg menjadi kewenangan TUN, agar tdk ada problem titik singgung kewenangan mengadili antara TUN dan Pengadilan Negeri…”

Dan selanjutnya dipenghujung diskusi disampaikan closing statement sebagai berikut :
Prof Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. :
“..di pundak bapa/ibu (peserta FGD) ada integritas, ada 2 integritas yaitu integritas keilmuan dan integritas moral, semoga bapak/ibu hakim yang mulia memegang itu”

Prof Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. :
“..Pengadilan TUN adalah sebuah pengadilan yg dibentuk terutama untuk melindungi rakyat dari sikap tindak addministrasi negara, negara sangat mungkin bertindak represif, di tangan bapa ibu para hakim terutama hakim TUN represif itu dapat dikembalikan menjadi tindakan untuk melindungi rakyat / warga negara, di pundak bapa ibu akan ditentukan sejauh mana negara memberikan perlindungan hukum/ memenuhi hak asasi warga negara.”

“…kami mengapresiasi undangan dari Badan Litbang Diklat Kumdil Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI ke DPC Peradi Bandung, focus group discussion semacam ini sangat penting diadakan dengan sinergi dari para stakeholder, terlebih FGD kali ini menitikberatkan pada kompetensi dan/atau kewenangan mengadilil yang acap kali menjadi polemik dalam praktek di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara pada pengadilan TUN atau peradilan Umum pada pengadilan Negeri…” ucap Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Wakil Sekretaris DPC Peradi Bandung

“…kami sangat berterimakasih kepada penyelenggara FGD ini yakni Badan Litbang Diklat Kumdil MA sehingga kami memperoleh pengetahuan yang bermanfaat, setidaknya ada beberapa hal yang menarik yang dapat saya petik dalam diskusi FGD ini yang pertama usulan dari Prof. Eman Suparman,S.H.,M.H., ada dua hal yaitu agar dibentuk suatu badan yang bertugas sebagai pelaksana eksekusi putusan peradilan TUN dan agar pengadilan pajak berada di bawah naungan Mahkamah Agung, kemudian dari Prof.Susi Dwi Harijanti yang saya tangkap poin menariknya adalah adalah hak warga negara untuk mempersoalkan persoalan negara, keberadan Peradilan TUN adalah untuk membantu masyarkat untuk memberi perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan Kekuasaan terhadap Rakyat. Semoga apabila nanti dilakukan Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2019 dilakukan oleh MA benar-benar memberikan batasan yang jelas menyangkut kewenangan mengadili Perbuatan melawan hukum Oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan artinya dirinci apa-apa saja yang menjadi kewenangan peradilan Tata Usaha Negara dan apa-apa saja yang menjadi kewenangan Peradilan Umum, sehingga tidak membingungkan masyarakat Pencari Keadilan dalam melakukan langkah hukum” ungkap Dahman Wakil Ketua DPC Peradi Bandung.