CV. Sentosa Abadi Bantah Adanya Penyerobotan Lahan Warga

 

Morowali- Melalui Kuasa Hukumnya CV Sentosa Abadi membantah adanya penyerobotan lahan milik warga Desa Bahomakmur Kecamatam Bahodopi Kabupaten Morowali  dan Tidak  benar ada  penyerobotan lahan, katanya kepada   media ini.Selasa( 28/22023).

Menurutnya, Kami juga merupakan pembeli yang beritikad baik, hal ini dapat kami buktikan dengan adanya Surat Penyerahan yang diterbitkan oleh Pemerintahan setempat yang  sah dan diketahui oleh BPD.

Yang menarik melihat dari pemberitaan dan  aksi warga beberapa hari belakangan adalah;

Salah 1 oknum warga yang paling keras meminta ganti rugi kepada kami adalah saudara Amsyar.

Padahal menurut pemetaan di BPN lokasi tanah saudara Amsyar masih jauh dari lokasi perusahaan.katanya.

Lanjutnya, Terkait surat yang dibawa oleh pihak oknum warga tersebut dapat kami sampaikan pula bahwa :

1. Surat tersebut merupakan surat pernyataan bukan surat kesepakatan.

2. Adanya cacat formil dalam surat tersebut berdasarkan ketentuan UU yang sudah kita sampaikan kepada pihak yang berwajib.

3. Didalam isi surat tersebut ada sebuah klausal yang menyatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan dengan proses hukum, bukan main hakim sendiri.ujarnya.

Ditambahkan, Bahwa selama 12 tahun lebih kami memiliki dan mengusai tanah tersebut tidak ada permasalahan apapun dengan pihak mana pun, akan tetapi sejak sekitar akhir tahun 2020 tiba tiba warga mengklaim memiliki sertipikat.

” Menurut ketentuan hukum, bila ada pihak-pihak yang  klaim tanah tersebut harusnya  menghornati hukum, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bukan main hakim sendiri, ini negara hukum kami juga wajib di lindungi secara hukum”.pungkasnya

Sub: (Pri/tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*