Temuan BPK, Ada Uang Masuk Dari PT WKS Ke Kas Daerah Prov.Jambi, Yang Belum Memiliki Payung Hukum Sebesar Rp 42.687.907.697,00 Sejak Tahun 2015 s.d 2021.

 

Jambi, 02/23. Ada temuan BPK yaitu terkait adanya uang masuk dalam laporan kas keuangan pemerintah provinsi jambi sejak TA 2015 s.d 2021 dengan total sebesar Rp 42.687.907.697,00 yang diduga belum memiliki payung hukum hingga saat ini sehingga uang tersebut belum dapat disetorkan ke kas negara maupun digunakan oleh negara dan pemerintah sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, prov. Jambi” Diketahui kas sebesar Rp 42.687.907.697,00 merupakan setoran dari PT WKS sejak tahun 2015 s.d 2021 atas ganti rugi tegakan “Hutan” Atas permasalahan diduga bekerja diluar IZIN sejak tahun 2015.

Hal ini diperkuat dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Direktur IPHH Dirjen pengelolaan hutan produksi lestari Kementerian LHK Nomor S. 351/IPHH/PNBP/PHPL.4/2/2016 Tanggal 17 Februari 2016 Menyatakan,

– Berdasarkan surat Dirjen PHP Lestari Tanggal 14 Januari 2016 Prihal penyelesaian permasalahan, Adanya dugaan bekerja diluar izin yang dilakukan oleh PT WKS sejak tahun 2015, pada intinya dalam penyelamatan uang negara.

– Uang negara yang dimaksud adalah dana yang diperoleh dari negara atas ganti rugi tegakan “hutan” Yang dapat dibuktikan dengan putusan pengadilan,yang berkekuatan hukum tetap.

Mengenai hal tersebut, diketahui hingga saat ini dana sebesar 42.687.907.697,00 yang ada di kas daerah mulai sejak tahun 2015 s.d 2021 belum dapat disetorkan ke kas negara disebabkan belum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, AG, mengakui ” Ya dan tersebut hingga saat ini masih berada di kas daerah, menunggu ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, agar dapat dikirimkan melalui kas LHK. Ujarnya.

Menanggapi hal ini ketua JRPM prov. Jambi, golan, mengatakan ” Anehnya uang yang diberikan PT WKS ke kas daerah prov. Jambi sejak tahun 2015 tersebut,adalah uang denda tegak “kayu” Diluar izin, artinya saya bisa simpulkan ” pemerintah tetap memperbolehkan pihak perusahaan mengharap lahan hutan dengan semaunya, “asal bayar denda” Dan uang nya juga hingga saat ini belum bisa digunakan negara karena tidak punya dasar hukum yang sah, dan tetap.

Padahal kalau masyarakat yang terdapat menggarap dengan menebang hutan,,sudah banyak yang sudah masuk penjara tuh..kalau begini sistem nya aturan dinegara ini, lalu rakyat nya mau bertani pun sudah tidak punya lahan pertanian lagi. Ujarnya.