Satuan Mahasiswa Anti Korupsi Akan Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis ke Kejati Riau

 

Pekanbaru- Satuan Mahasiswa Anti Korupsi (SAMASI) akhir-akhir ini aktif memantau dan melaporkan berbagai permasalahan kasus dugaan tindak pidana Korupsi di wilayah Provinsi Riau.

Kali ini Satuan Mahasiswa Anti Korupsi berencana akan melaporkan Kasus Dugaan Tindak Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis ke Kejati Riau terkait beberapa temuan LHP BPK Tahun 2020-2021 terkait beberapa proyek di kabupaten Bengkalis yang disinyalir telah merugikan Keuangan negara.

Sesuai dengan surat pemberitahuan Aksi No: 013/B/SAMASI/12/2022 kepada Yth, Polresta Pekanbaru, Cq. Kasat Intelkam di Pekanbaru, aksi rencananya akan di gelar pada Hari Rabu, tanggal 07 Desember 2022 di Kejati Riau.

Koordinator Satuan Mahasiswa Anti Korupsi (SAMASI)”Rio Azlani” menyampaikan kita akan minta Kejati Riau untuk mengambil alih dan menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan tahun 2020-2021, dan kita juga akan meminta kepada Bupati Bengkalis untuk menggantikan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis karena kita menilai sejak 2020-2021 sering adanya temuan LHP BPK atas dugaan kerugian keuangan negara.

Dalam laporan nantinya Satuan Mahasiswa Anti Korupsi ( SAMASI ) menyampaikan ada beberapa pernyataan sikap yang akan dilaporkan ke Kejati Riau antara lain:

1. Meminta Kejati Riau Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kelebihan Pembayaran Peningkatan Jalan Senilai Rp. 1.030.410.799,52 M. Adapun rincian nya sebagai berikut: kelebihan pembayaran Peningkatan Jalan Ketam Putih-Kelemantan Senilai Rp. 274.902.161,69; Peningkatan Jalan Bantan Air – Bantan Timur Senilai Rp. 183.711.606,37; Peningkatan Jalan Sungai Linau -Tanjung Damai Senilai Rp. 279.038.865,23; Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih – Kandur Senilai Rp. 176.130.899,30; dan Peningkatan Jalan Gajah Mada Menuju Batas Kecamatan Pinggir Senilai Rp.116.627.266,93

2. Meminta Kepada Bupati Bengkalis mencopot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis sebab dinilai tidak kompeten dengan dibuktikannya selalu ada temuan Kerugian KAS Daerah di LHP BPKTahun 2020 – 2021.

Terkait aksi  dan akan di laporkannya kepala dinas pupr kabupaten bengkalis awak media mencoba menghubungi kadis pupr kab.bengkalis melalui v]a wahtsAPP namun tidak terhubung dan sampai berita ini di terbitkan. (*)

(sumber : Satuan Mahasiswa Anti Korupsi ( SAMASI )