LPPDM Minta KPK Periksa Menteri Joni Plate

 

Marsel Nagus Ahang.SH selaku Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), meminta lembaga Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap Menkominfo, Joni Plate atas dugaan tindak pidana proyek internet bakti.

Menurut Marsel, proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran negara.
Saya mendesak KPK agar memeriksa Menkominfo atas dugaan tindak pidana proyek bakti yang dinilai hanya menghabiskan uang negara. Dibuat tapi tak berfungsi,” ujarnya Selasa (8/11/2022).

Ia menilai proyek bakti dari Menkominfo Indonesia bukanya membantu masyarakat melainkan menyusahkan masyarakat karena ada beberapa daerah yang dulunya ada jaringan tetapi setelah di bangun tower dari bakti signalnya hilang.

“Banyak masyarakat yang mengeluh soal jaringan untuk itu harus periksa semua orang yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegasnya.

Pria yang juga berprofesi sebagai lawyer/pengacara tersebut berharap agar KPK serius untuk melakukan penyelidikan terhadap Joni Plate apalagi proyek tersebut menelan dana yang cukup besar.

Ia juga berharap KPK juga segera melakukan proses penyelidikan terhadap Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang dibangun oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

ANBK dari adik-adik kita di SD atau SMP terpaksa ada yang naik gunung dan harus jalan kaki pulahan kilo hanya untuk mandapatkan jaringan,” ujarnya.

Lebih baik mundur saja kalau tidak bisa memberikan yang terbaik untuk daerah asal terutama di Reo yang merupakan kampung dari Mentri Kabinet Indonesia Bersatu itu.

Dilangsir dari Info1news.com bahwa Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo mencapai Rp 1 triliun.

“Rp 10 triliun itu nilai kontrak (tahap I). Kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun. Kami masih hitung, itu mungkin atau bisa lebih,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.

Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, hingga Papua dan Sulawesi. (tim ntt)