Di Laporkan Ke kajari Kampar Oleh Rudi Lase : Ternyata LHP BPK Ada Temuan Kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu)

 

 

Kab.kampar – Kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu), Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu) dilaksanakan oleh PT SMJberdasarkan kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10101 tanggal 01 Juli 2021 senilai Rp4.050.554.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 165 (Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender, mulai tanggal 01 Juli s.d. 13 Desember 2021.

Lanjut di jelaskan di dalam LHP BPK tersebut bahwa “Pekerjaan pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu) mengalami putus kontrak sesuai dengan surat dari Dinkes Kabupaten Kampar kepada PT SMJ Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/18519 tanggal 13 Desember 2021 perihal pemberitahuan pemutusan kontrak dikarenakan kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

 

 

 

 

Atas hal tersebut Dinkes Kabupaten Kampar telah mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 61521075321 senilai Rp202.527.700,00 dan telah disetor ke Kas Daerah dengan bukti STS No. 00007/STS/5.02.00/A01/2022 tanggal 06 Januari 2022.Berdasarkan dokumen laporan bulanan (akhir) tanggal 13 Desember 2021.

Diketahui bahwa progres pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah sebesar 43,051% yang dituangkan dalam BASTP Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/1845.1 tanggal 13 Desember 2021 dan telah dibayar senilai Rp1.743.804.003,00 dengan rincian SP2D

Pelaksanaan pengawasan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV DCK melalui Kontrak Nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10056.1 tanggal 01 Juli 2021 senilai Rp94.649.500,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik terpasang dengan progress pekerjaan 43,051%, oleh BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Dan Atas perhitungan denda keterlambatan dan kekurangan volume tersebut di atas PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia menyatakan sepakat dengan perhitungan tersebut. (sumber LHP BPK )

Sebelumnya juga DPC LSM Penjara versi yang di ketuai oleh Rudi Lase telah melaporkan Dinas Kesehatan ke Kejari Kampar tanggal selasa 9 agustus dengan nomor laporan 290/LP/-DPC-LSM-PJR/KPR/VIII/2022 Pembangunan dan Rehablitasi Puskesmas T.A 2021 yang menghabiskan APBD Kampar sebesar 4.050.554.000.00,. (empat milyar lima puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) terindikasi adanya dugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang tentang tanggung jawab dan profesional

 

Foto rudy lasa saat membuat laporan di kajari kab.kampar

 

Hal ini di ungkap kan oleh Ketua DPC LSM Penjara Kab. Kampar (Rudi lase ) pasca melaporkan Dinas Kesehatan ke Kejari Kampar beberapa waktu lalu.

Setelah memasukan laporan secara resmi, Lase mengatakan bahwa telah terjadi dugaan pembiaran terhadap rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan rahablitasi puskesmas sehingga gedung yang seharusnya selesai sesuai kontrak malah terbengkalai sedangkan biaya nya cukup besar untuk di anggarkan. Ucap Rudy lase

Keterbengkalainya kegiatan itu harus di tanggung jawapi baik secara administrasi mau pun adminitratif karena, kepala dinas zulhendra pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Tehnik Kerja (PPTK) dan merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentunya peran PPK sangat lah sensitif ketika pekerjaan tidak selesai. Terang Ketua

Lanjut, mengacu pada undang-undang jasa konstruksi nomor 18/1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 2/2017 Tentang Jasa Kontruksi rumusan BAB X Sanksi Pasal 41 penyelenggara pekerja konstruksi dapat dikenai sanksi adminitratif dan/atau Piadana Pasal 42 (1) sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat di kenakan kepada penyedia jasa. Tegas aktifis lsm penjara

Dikatakan Lase, pembangunan dan rehablitasi puskesmas yang seharusnya sudah layak untuk ditempati malah terbengkalai artinya, jika dalam rumusan BAB VI masuk kategori unsur kegagalan bangunan sebagaimana yang di sebut pada Pasal 25 pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung atas kegagalan bangunan. Sebut rudy lase

Di dalam berkas LKPD LHP BPK juga di jelaskan bahwa Kelebihan pembayaran kepada PT SMJ dari kekurangan volume dan itu diakibatkan oleh PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan mengusulkan perubahan jadwal kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan Penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian.

Dalam hal ini rudy lase juga meminta agar pihak kejaksaan kab.kampar dapat segera memproses laporannya  tersebut yang nama nomor laporan 290/LP/-DPC-LSM-PJR/KPR/VIII/2022. Pinta lase. (*)