M.Ali.SH.MH : Sejumlah Temuan BPK TA 2019 & 2020 Di Kab.Kepulauan Aru Kepolisian Atau Kejaksaan Harus Lakukan Pemeriksaan Pada Bupati 

Foto : M.Ali.SH.MH

 

 

 

 

Jakarta-Adanya Sejumlah Temuan BPK Di Tahun anggaran 2019 & 2020 Di Kabupaten Kepulauan Aru membuat praktisi hukum dan juga lawyer angkat bicara, menurut M.Ali.SH.MH terkait temuan LHP BPK RI tahun anggaran 2019 dan 2020 Aparat penegak hukum setempat baik kepolisian atau kejaksaan, wajib memeriksa Bupati kepulauan aru, terkait adanya temuan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia ( LHP BPK RI ) tahun anggaran 2019 dan 2020, ujar praktisi hukum yang biasa di sapa ali

Ia menambahkan bahwa agar publik khususnya masyarakat kepulauan aru mengetahui kebenaran dari ( LHP BPK RI ) apalagi sekarang ini zamannya keterbukaan atas informasi. Hal tersebut di sebabkan adanya sejumlah temuan BPK agar tidak ada kecurigaan masyarakat kepada Johan Gonga selaku bupati kepulauan aru. Dan jika hal tersebut sampai terjadi adanya dugaan korupsi Sangat di sayangkan sekali jika itu terjadi Di masa kepemimpinan bupati kepulauan aru (Johan Gonga )

Adanya sejumlah temuan laporan hasil pemeriksaan Badan keuangan republik indonesia (LHP BPK RI) di tahun anggaran 2019 dan 2020. Yang mana temuan laporan hasil pemeriksaan BPK di tahun anggaran 2019 diantaranya adalah
1. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Terdapat Kelebihan Pembayaran Uang Representasi Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Dua Puluh Dua OPD sebesar Rp1.541.400.000,00.
3. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp295.961.750,00

Sementara itu temuan pada tahun anggaran 2020 dari laporan hasil pemeriksaan BPK diantaranya adalah
1.Perjalanan Dinas Pada Empat OPD Sebesar Rp1.373.544.728,00 Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Keterlambatan Penyelesaian Tiga Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp280.221.468,30
3. Tiga Paket Pekerjaan pada Dua OPD Sebesar Rp295.319.756,29 Tidak Sesuai Ketentuan.

Terkait temuan LHP BPK RI pada tahun anggaran 2019 dan 2020 Aparat penegak hukum setempat baik itu kepolisian atau kejaksaan, wajib melakukan pemeriksaan terhadap Bupati kepulauan aru. tagas M.Ali.SH.MH

Beberapa waktu lalu Media selidikkasus pun mencoba mengkomfirmasi bupati kepulauan aru (Johan Gonga) pada tanggal 30 september 2022 melalui via whatsApp dengan nomor +62 812-3452-xxxx dengan mempertanyakan perihal adanya temuan di LHP BPK pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Namun sangat di sayangkan sekali bupati kepulauan aru Johan Gonga tidak merespon konfirmasi wartawan perihal tentang adanya temuan di LHP BPK tersebut dan sampai berita ini di terbitkan. (*)