
SelidikKasus.Com – Jakarta, Lima warga Cengkareng melalui Kuasa Hukumnya Adv. Muhamad Ali, S.H., M.H Mengugatan Lurah Rawa Buaya perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Gugatan PHM didaftarkan 8 Januari 2022 dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN.JKT.BRT
Bermula dari salah satu warga Cengkareng bernama Rosid Widana yang merupakan ahli waris dari Almarhum Sabihun Bin Emil mengajukan permohonan surat PM1 kepada Lurah Rawa Buaya terkait lahan seluas 4.880M2 berdasarkan Girik C No.133 Persil 184 akan tetapi pihak Kelurahan tidak mengeluarkan surat PM1 tersebut dengan alasan ada pihak lain mengakui lahan tersebut juga, menurut pengakuan salah satu ahli waris bersih dari segala sengketa dari pihak manapun dan dikuatkan juga dengan hasil ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait peta lokasi tanah, sekalipun ada pihak lain yang mengklem sudah seharusnya pihak tersebut keberatan dan secara penguasa lahan pun tanah tersebut di kuasai dan dirawat oleh ahli waris.
Adv. Muhamad Ali, S.H., M.H menuturkan “bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 Sidang Agenda putusan sela dimenangkan oleh pihak penggugat dari warga dengan putusan eksepsi para Tergugat ditolak” ucap Ali.
Agenda sidang pada hari ini Selasa 11 Oktober 2022 adalah sidang agenda kesimpulan baik Penggugat maupun Tergugat menyerahkan kesimpulannya masing-masing dalam bentuk tulisan dan sidang dilanjutkan pada Selasa 25 Oktober 2022 dengan agenda sidang Putusan.