Belum Terima Dokumen Keputusan Menteri Keuangan, Sekda Manggarai Klarifikasi Isu Terkait Sanksi Kemenkeu

 

Manggarai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, akhirnya menanggapi informasi yang beberapa hari ini beredar luas di media sosial, terkait dikeluarkannya sanksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus Tahun 2022.

Dilansir dari Laskartimur.com, “Dalam tanggapannya Sekda Fansi menegaskan, Pemda Manggarai belum mendapatkan dokumen Keputusan Menteri keuangan terkait penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 tersebut.

“Sampai hari ini juga kami belum mendapat fisiknya. Fisik asli dari pada keputusan Menteri Keuangan. Saya cek ke Kaban keuangan belum ada fisik dari surat keputusan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia menjabarkan, bahwa ada peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan darurat Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bulan Agustus tahun 2022 untuk beberapa Kabupaten, termasuk Kabupaten Manggarai.

“Sampai dengan penyaluran DAU pada Bulan Juli Tahun 2022 untuk Kabupaten Manggarai sebenarnya tidak ada masalah, seluruh persyaratan-persyaratan yang telah disiapkan oleh Pemda Manggarai sudah di Upload dan dikirim ke Kementerian Keuangan “, jelas Sekda Fansi.

“Saya kaget ketika mendapatkan informasi di media bahwa untuk Bulan Agustus penyaluran DAU bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai di tunda”, imbuhnya

Dikatakannya, ada empat persyaratan dalam penyaluran DAU tahun 2022 setiap bulannya, yaitu Laporan realisasi anggaran; Data transaksi harian; rekapitulasi transaksi harian; laporan belanja gaji Pegawai Negeri Sipil dan laporan kas posisi bulanan.

“Dari empat laporan itu, laporan untuk bulan Juli 2022 tiganya sudah kami Upload dan sudah kirim ke Kementerian Keuangan, tetapi tinggal satu yaitu data transaksi harian dan rekapitulasi. Itu yang akan dikirim paling lambat jumat esok”, tuturnya.

Ia menambahkan, DAU bulan Agustus ditransfer pada kas Daerah pada tanggal 30 Juli.

“Hari ini tanggal 21 Juli, jadi kami masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan. Hanya tinggal satu persyaratan dan hari ini kami lengkapi. Sementara ketiganya kami sudah Upload”, jelas Sekda Fansy.

Lebih lanjut Sekda Fansy mengatakan, data yang dikirim oleh Pemerintah Daerah sampai hari ini belum terbaca pada sistem informasi keuangan Daerah di Kementerian Keuangan.

“Hari ini kami meminta Kaban Keuangan untuk segera menyesuaikan. Dan harapannya besok sudah bisa dilakukan penyelesaian, tinggal satu saja dan waktunya masih lama tanggal 30 dan tentu kami lebih cepat untuk mengirimkan dokumen data transaksi harian, juga rekapitulasi transaksi harian”, tutupnya. ( sumber- Laskartimur.com )

Lp : Gregorius Antonius Bocok