4 Warga Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Mantan Kades Gulili Lapor Pihak Berwajib

 

Kepulauan Aru –  Mantan Kepala Desa Gulili, Said Patikaloba, akhirnya, melaporkan 4 warganya ke Polres Kepulauan Aru, melalui, Penasehat Hukumnya, Wahyu Ingratubun. Laporan Kades Gulili, berdasarkan dugaan pencemaran nama baik dimana telah menuding Said Patikaloba (Kades) telah melakukan kerugian Negara (Penyalagunaan Dana Desa Gulili).

Kehadiran kami, di Polres Kepulauan Aru, untuk menyikapi persoalan yang terjadi di desa Gulili yang mana ada segelintir oknum masyarakat telah menuding Kades telah menyalah gunakan Anggaran Dana Desa (ADD) ,” ungkap Penasehat Hukum Kades Gulili, Wahyu Ingratubun, pada Jumat (22/07/2022) saat di depan Pos Penjagaan Polres Kepulauan Aru, Jalan. Pertamina Km 5 Kelurahan Siwalima Kecamatan PP Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

Masih menurut Penasehat Hukum mantan Kades Gulili, setelah pihak Inspektorat maupun Kejaksaan melakukan Investigasi/pemeriksaan ternyata, tidak menemukan tindakan penyelewengan uang negara seperti yang di tudingkan terhadap kliennya (Kades Gulili) namun ada beberapa akun Facebook yang dengan sengaja memposting/meng-upload dugaan kerugian negara yang di sangkakan terhadap kepala desa Gulili.
” Saya sebagai Penasehat Hukum mantan Kades Gulili, menilai, mereka sudah melakukan pencemaran nama baik kliennya,” ucapnya.

Penasehat Hukum, menambahkan, selain pencemaran nama baik dan pengancaman bahkan sampai menjelek jelekan pribadi mantan Kades. Olehnya itu, dari sekian banyak orang yang diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut, maka hari ini ada 4 nama yang kami laporkan di Polres Kepulauan Aru.
” Ke-empat nama yang dilaporkan yakni, berinisial, RP dengan Nomor Laporan Polisi 42,SM Laporan Polisinya no 41, AP dengan Nomor Laporannya 40 juga SP dengan nomor Laporannya 39, ” bebernya.

Ke,-empat nama diatas, sudah kita laporkan mereka ke Polres Kepulauan Aru , terkait dengan dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 310 ayat 1.

Dari laporan tersebut maka Penasehat Hukum, berharap, pihak Reskrim Polres kepulauan Aru bisa cepat melakukan tindakan yang tegas lantaran, telah terduga melakukan pencemaran nama baik serta upaya menganggu Kamtibmas di Desa Gulili.

Hal lainnya, Penasehat Hukum, berharap, dengan adanya laporan tersebut, masyarakat bisa mendapat kepastian hukum dan juga menjadi pembelajaran sehingga jangan sampai hal-hal yang tidak benar atau berita Hoax disampaikan ke publik pada hal fakta di lapangan tidak terbukti.

Disinggung, soal pendekatan atau penyelesaian secara persuasif, Penasehat Hukum, Wahyu, mengatakan, kita kembalikan kepada Kades sebagai pemberi kuasa. Kalaupun nanti ada dilakukan pendekatan persuasif itu didalam peraturan Kapolri namanya Restorative justice maka itu kembali lagi ke kliennya Mantan Kades.
” Kalau kliennya, mau memaafkan mereka karena berhubung masih ada hubungan kekerabatan, saudara. Tetapi sebagai Penasehat Hukum, dirinya, tetap bertindak kepada mereka yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Kades dan Keluarganya ,” pungkasnya.

Sementara mantan Kepala Desa, Said Patikaloba, ketika dikonfirmasi, mengatakan, saya sebagai orang yang dirugikan. Kita akan berproses setelah laporan ini sudah disikapi.
” Pada prinsipnya, kita lihat nanti dari laporan yang sudah masuk dulu, seperti apa baru kita tindak lanjut ,” ungkap sang mantan Kades

Kabiro Maluku