Sigap, Usai di Demo Repelita, Kajari Deli Serdang Minta Kajati Periksa Boyke

 

DELI SERDANG – Mulanya, Kajari Deli Serdang Dr.Jabal Nur, S.H, M.H dinilai bungkam, bahkan enggan tindak pencatut namanya yang rumor marak beredar disebut-sebut oleh Boyke untuk menakut-nakuti banyak penyelenggara OPD di Pemkab Deli Serdang, diduga guna kepentingan pribadi atau kelompoknya agar mendapati pekerjaan proyek

Berdasarkan tampak bungkam, bahkan terkesan enggan tindak terduga pencatut namanya yakni Boyke (ASN di Pemkab Deli Serdang), Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) Sumut pandang perlu lakukan aksi demo, halnya mendesak Jabal Nur untuk tindak lanjuti informasi tentang namanya kerap dicatut guna menakut-nakuti banyak penyelenggara OPD di Pemkab Deli Serdang, Rabu (29/6/22).

Meski Jabal Nur didesak massa untuk segera laporkan Boyke atau mundur dari Jabatan Kajari Deli Serdang bila enggan, tak beri tanggapan saat demo Repelita dan Mahasiswa berlangsung, namun belakangan dikabarkan mantan Kajari Serdang Bedagai yang bertangan dingin ini diketahui telah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk perintahkan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut lakukan Operasi Intelijen.

Mirisnya, surat Bidang Intelijen Kejati Sumut patut disebut rujukan atas laporan khusus Jabal Nur selaku Kajari Deli Serdang tampak janggal, sebab Sprint Nomor : SP.OPS-36/L.2/Dip.4/06/2022 tertandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Idianto), lampirannya surat permohonan oleh Jabal Nur masih kosong belum ternomori dan ditandatangani olehnya selaku pemohon tindak lanjut pemeriksaan atas berita dan demo ke Bidang Intelejen Kejati Sumut.

“Surat Perintah Operasi Intelijen, Nomor : SP.OPS-36/L.2/DIP.4/06/2022.” Tercantum 9 (sembilan) nama penyidik Kejati Sumut pada Sprint tersebut, diantaranya I Made Sudarmawan, Jeferson Hutagaol, Erman Syafrudianto, Olan LH Pasaribu, Yos Arnol Tarigan, Friska Afni, Agus Salim, Jekson P Lumbanbatu, dan Lihai Fanhara.

Terpisah, Plt Ketua DPD Ormas Repelita Perwakilan Sumut yang memang sekaligus penanggungjawab saat aksi demo di depan Kantor Kejari Deli Serdang kemarin. Saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah diminta keterangan oleh Penyidik Kejati Sumut sehari usai pihaknya lakukan aksi, tepatnya pada Kamis (30/6/22) petang, di Kantor Kejari Deli Serdang, ruang Seksi Intelijen.

“Benar, Kamis malam (30/6/22) kami telah dimintakan keterangan oleh penyidik Intelijen Kejati Sumut, ada 3 orang, seorang lagi sebut diri dari Kejari Deli Serdang, dan namanya juga tidak ada dalam Sprint Kajatisu, saat menandatangani BAP (Berita Acara Periksa) kami di Kantor Kejari Deli Serdang, tepatnya di ruang Seksi Intelijen,” kata Plt Ketua DPD Ormas Repelita Perwakilan Sumut Heri Siswoyo saat sedang santai bersama tim nya, Minggu, (3/7/22).

Media ini, ketika mendapati informasi kejanggalan Sprint Kajati Sumut, langsung konfirmasi Kajati Sumut Idianto, terkait Sprint yang disebut rujukan Kajari Deli Serdang namun terkesan surat berlaku surut karena tanggal dan nomor surat printah (sprint) Kajati sudah tertandatangani dan dinomori, sementara surat permohonan Kajari Deli Serdang masih kosong nomor dan tanda tangan Jabal Nur, dan hingga berita ini terbit belum mendapat jawaban. (*).