Hari ini JPU Bacakan Replik Atas Pledoi TA-GPMI Kuasa Hukum dari Terdakwa

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali digelar pada hari ini dengan agenda sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa Kamal Muis dari Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (TA-GPMI).

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kejahatan atas tanah oleh kaka adik dengan unsur objek tanah peninggalan dari orang tua.

Sidang perkara yang menjerat terdakwa Kamal Muis yang pada hari ini agenda pembacaan replik dan tau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Tim Kuasa Hukum dari TA-GPMI minta bebas, terdakwa perkara dugaan tindak pidana kejahatan atas tanah Muhamad Ali, S.H., M.H meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada kliennya, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena unsur objeknya ada harta waris peninggalan orang tua antara terdakwa dan pelapor.

Turut hadir dipersidangan Ketua TA-GPMI Muhamad Ali, S.H., M.H berserta anggotanya Dulhaji Sangadji, S.H dan Ichsan Hadisaputra, S.H.