Kerugian Negara Dalam Pengelolaan APBD Kabupaten Tanjab Barat TA 2020 Diduga sebesar Rp 862.197.614,00

 

Jambi. 06/2022. Ada potensi kerugian negara daerah dalam pengelolaan APBD kabupaten tanjung jabung barat (tanjab barat) pada TA 2020 sekitar sebesar rp 862.197.614,00

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) Prov.Jambi pada April 2021, hal ini disebabkan antara lain adalah dimana beberapa OPD dinilai kurang teliti dan kurang cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran.

Berikut beberapa OPD berpotensi merugikan keuangan negara/daerah kabupaten tanjab barat pada TA 2020,

– Dinas kominfo yaitu terkait pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar rp 450.029.040,

– Dinas perhubungan yaitu terkait penerimaan retribusi pelabuhan dan terminal sebesar rp 22.085.000,

– Dinas pariwisata kepemudaan dan olahraga yaitu terkait penerimaan retribusi atas tiga tempat rekreasi dan GOR sebesar rp 10.050.000,

– Dinas PERKIM yaitu terkait adanya dugaan pembayaran jasa tenaga ahli diduga fiktif sebesar rp 28.000.000,

– Dinas BPBD yaitu terkait adanya dugaan pembelian BBM yang diduga fiktif sebesar rp 81.126.500,

– Dinas tanaman pangan dan holtikultura yaitu terkait bantuan untuk kelompok tani irigasi air sebesar rp 29.558.910,

– Dinas perpajakan terkait pembagian fie pajak daerah sebesar rp 70.717.864,

– DPRD terkait uang tunjangan pimpinan DPRD sebesar rp 170.630.200,

Belum lagi ditambah temuan BPK pada pedapatan retribusi Dinas koperasi UKM perindag sebesar rp 54.006.000, tidak diyakini kewajaranya dan berpotensi adanya penyalahgunaan pwnerimaan keuangan daerah.Ungkap lhp bpk.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi pasal 155 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 137 ayat 1. Dan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang retribusi jasa umum pasal 30 ayat 1 dan ayat 2. (sumber-LHP BPK )