DPC IKADIN BANJARNEGARA Sarankan PT Andika Famili Jaya Segera Percepat Ijin Pertamas di Desa Salem

Brebes –DPC Ikadin Banjarnegara sebagai penasehat hukum dari PT Andika Famili Jaya yang telah memiliki ijin HAKI Pertamas dan menegaskan penyaluran/ kegiatan niaga BBM harus dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga BBM yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini banyak penawaran usaha dari salah satu perusahaan untuk membangun dan mengoperasikan penyalur/ SPBU mini di daerah pedesaan satu contoh yang sedang ditangani PT Andika Famili Jaya di Desa Salem Kec Salem Kab Brebes di Jawa Tengah dengan nama Pertamas yang telah dibangun dengan model kerjasama kemitraan sub Penyalur BBM pembangunannya sudah mencapai 80 Persen. Adanya bebarapa informasi terkait mangkraknya perijinan dari Sub penyalur Tersebut DPC Ikadin Banjarnegara tampil untuk menengahi antara PT Andika Famili Jaya dengan Sub Penyalur BBM di Desa Salem dan dicapailah kesepakatan.

Saat musyawarah DPC Ikadin Banjarnegara yang telah dimintai sebagai legalnya PT Andika Famili Jaya dengan Sub penyalur BBM di desa Salem Kecamatan Salem Brebes dicapai kesepakatan antara Dirut PT Andika Famili Jaya Aji Setyawan dengan Sub penyalur BBM dr Edi Hartono pada Kamis (26/5) kesepekatan yang di capai antara lain Bahwa PT Andika sanggup menyelesaikan regulasi perijinan SUB Penyalur BBM di Salem dari Kabupaten Brebes, terkait tabung yang sangat besar dalam pembangunan Pertamas di Salem akan diganti sesuai Spek, sisa pembayaran akan di bayar oleh Sub penyalur setelah regulasi perijinan selesai.

“Kami sebagai pengacara Aji Setiawan dirut PT Andika Famili Jaya dari DPC Ikadin Banjarnegara, sangat berharap dan memberikan saran kepada PT Andika Famili Jaya segera melakukan langkah cepat terkait perijinan operasional Pertamas di desa Salem terkait kesepakatan dengan sub penyalur BBM.

“ Hadirnya pertamas, sangat dibutuhkan di sekitaran Salem, karena sudah banyak juga Perthashop-perthashop yang ada di Salem, sehingga nantinya akan berdampak baik, kami memberi saran dan menekankan agar PT Andika segera mengurus perijinan agar cepat terealisasikan perijinannya sehingga operasionalnya cepat selesai,” tegas Harmono, SH, MM, CLA ketua DPC Ikadin Banjarnegara, saat memberikan keteranganya atas musyawarah yang di kehendaki masing-masing pihak untuk saling menyelesaiakan demi terwujudnya Pertamas di Salem.

dr Edi Hartono sangat berterimakasih atas tercapainya kesepatakan sehingga apa yang menjadi kesepakatan bersama untuk membangun Sub Penyalur BBM Pertamas menjadi terwujud sehingga tidak ada yang dirugikan, sebagai visi bersama dari awal kesepahaman pembangunan sub penyalur BBM.” Ucapnya.

Dengan point kesepakatan itu dan sebagai SUB Penyalur BBM sudah semestinya regulasi operasional terkait perijinan segera di selesaikan sehingga kita cepat loncing momenya sangat tepat saat ini.” Kita sudah sangat ditunggu-tunggu masyarakat terkait segera di loncing dan operasionalkan SUB Penyalur BBM yang saya inveskan tersebut,” pungkasnya. (One)