Pembangunan Gedung Kejaksaan Cilacap Tahap I Tuai Polemik

 

Cilacap,selidikkasus.com –
Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Cilacap Tahap I Anggaran Tahun 2021 yang saat ini terus dikebut pekerjaannya tak bisa disebut sebagai pemeliharaan. Jangan bohongi masyarakat karena masyarakat sekarang sudah pada pintar, mereka tahu betul dalam pembangunan yang dimaksud pemeliharaan atau lanjutan pekerjaan.

Ketua Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Albani Idris atau yang akrab disapa Sentot juga ikut menyoroti pembangunan gedung kejaksaan yang semakin ramai diperbincangkan.

Sentot mengatakan, apa yang diberitakan media saat ini tentang Dinas PUPR Cilacap yang menyatakan pekerjaan yang sedang dikerjakan saat ini adalah merupakan pemeliharaan ini tidak masuk akal.

“Yang disebut peliharaan itu dimana pekerjaan bangunan yang sudah diserah terimakan namun beberapa bulan kemudian cat tembok gedung pada mengelupas atau ada keramik pecah maka harus diperbaiki oleh rekanan, itu disebut pemeliharaan. Jangan terkesan bohongi rakyat, PUPR (Wahyu) katakan yang sejujurnya,” ungkapnya dikediamannya, Rabu (18/05/2022).

Lanjut Sentot, kalau mengamati kegiatan yang sedang berjalan saat ini seperti pemasangan keramik baru, pemasangan kusen pintu dan jendela, ada plafon yang belum selesai dipasang itu bukan pemeliharaan, namun tindak lanjut pekerjaan anggaran tahap pertama yang artinya pekerjaan tahap pertama diduga mengalami keterlambatan yang harusnya ada konsekuensi denda terhadap rekanan dan bisa juga putus kontrak kerja.

Lebih lanjut Sentot mengungkapkan, sebenarnya polemik saat ini tidak hanya tentang pekerjaan anggaran tahap I tahun 2021 yang kita duga mengalami keterlambatan kerja saja, tapi ada pertanyaan besar pembangunan gedung kejaksaan yang dibiayai APBD dan pengibahan tanah kepada kejaksaan sebagai instansi penegak hukum yang merupakan vertikal idenya siapa?.

“Idenya Kejaksaan Cilacap dengan mengajukan proposal kepada pemerintah atau inisiatif Bupati sendiri sehingga terjadi pembangunan dengan anggaran APBD, selain itu apa iya sama sekali kejaksaan tidak punya anggaran mestinya bisa menggunakan anggaran APBN”, kata Sentot dengan tegas.

Sentot mengatakan, memberikan anggaran kepada Kejaksaan yang merupakan instansi vertikal bukan boleh atau tidak boleh. Boleh tapi jangan besar-besar juga dong, karena Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Cilacap harus mempertimbangkan juga apakah saat ini pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap dengan program Bangga Bangun Desa sudah terealisasi 100% atau belum, mengingat di Kabupaten Cilacap masih banyak jalan yang rusak apalagi masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Saat ini jalannya masih banyak yang rusak apalagi di pedesaan sangat memprihatinkan, ketika dilanda banjir jalannya rusak terus, ada yang ditanami pohon pisang itukan sangat memprihatinkan, mestinya ini yang lebih diprioritaskan. Masyarakat Cilacap masih membutuhkan fasilitas yang bagus untuk perputaran perekonomian dari desa ke kota. Memang saat ini infrastruktur terlihat bagus tapi lebih dominan jalan propinsi dan jalan nasional.

“Tidak menutup kemungkinan saya turun ke lapangan meninjau apa yang terjadi di pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Tahap I Tahun 2021 karena menurut informasi yang berkembang saat ini di media pekerjaan tahap I sudah dibayarkan, sedangkan sekarang masih ada pekerjaan disana padahal proyek tahun 2022 Surat Perintah Kerja (SPK) belum turun”, kata Sentot.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya salah satu narasumber media ini mengatakan, giat yang sedang dikerjakan di Gedung Kejaksaan saat ini apa masuk kategori pemeliharaan apa bukan bisa dipastikan, kalau selama ini yang namanya pemeliharaan itu hanya perbaikan bila ada yang rusak sedangkan yang dikerjakan saat ini pemasangan keramik dan juga terlihat plafon belum terpasang bahkan didalam lagi cetak gypsum, kalau awak media tak percaya coba dilihat.

Lanjut narasumber, kalau bukan proses pemeliharaan berarti proses pemberian kesempatan telat pekerjaan dengan denda kontrak pekerjaan sebelumnya. Dan pekerjaan yang dilakukan saat ini tidak termasuk kontrak sebelumnya maka harusnya membebani anggaran yang seharusnya masuk dalam lingkup tender tahun ini, sedangkan tender tahun ini di Dinas PUPR belum dimulai.

“Pertanyaannya sekarang pekerjaan yang sedang berjalan punya siapa dan anggaran dari mana?, jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran,” tutupnya. (Jon)