Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Berikan Teguran Pada Presiden,Kenemkumham & Menkopolhukam, Serta Desak Hadirnya Pemerintah Dalam Kekisruhan Organisasi Di Indonesia

 

 

 

Jakarta- Kami mewakili Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Terdiri dari Indra Rusmi. SH. MH, Johan Imanuel. SH, Biren Aruan. SH, Alvin Maringan. SH, Yogi Pajar Suprayogi. Amd. SE. SH, Jarot Maryono. SH, M.H., Asep Dedi. SH, Intan Nur Rahmawati. SH. MH. CPL, Hema A.M. Simanjuntak. SH, Ondo A. D. Simarmata, S.H. Junifer Dame Panjaitan SH. MH, Dengan ini menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa demi menjaga nama baik NKRI serta perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dalam hal ini pemerintah perlu hadir dan mengambil sikap terhadap permasalahan organisasi di indonesia.

2. Bahwa permasalahan organisasi yang sering terjadi dan tidak pernah terselesaikan sampai akar ialah: Sengketa kepengurusan Partai Politik, Sengketa kepengurusan Organisasi Advokat, Sengketa Badan Hukum dan Non Badan Hukum, Sengketa Organisasi Profesi Lainya.

3. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, sekiranya pemerintah dapat hadir untuk membantu menyelesaikan dalam bentuk kebijakan dan/atau regulasi, terkhusus Presiden RI mempunyai kewenangan dan kekuasaan tertinggi (pasal 4 ayat 1 UUD 1945) Presiden pun dapat membuat peraturan terkait permasalahan tersebut (Pasal 5 ayat 2 UUD 1945) dan Menteri Hukum dan HAM juga dapat membantu presiden dalam membuat kebijakan terhadap perumusan perundang undangan (Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden No 44 tahun 2015 tentang Kementerian Hukum Dan HAM) dan juga Menkopolhukam dapat membantu Presiden dalam menjaga stabilitas negara dan bertanggung jawab kepada presiden serta mempunyai tugas koordinasi, sinkronasi, pengendalian urusan negara dibidang politik, hukum dan keamanan ( Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden No 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator, Politik, Hukum dan Kemanan).

4. Bahwa diharapkan adanya perubahan sistem hukum di dalam Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Kementerian Hukum dan HAM dapat menempatkan pengawas independen kepada semua badan hukum dan/non badan hukum yang terdaftar di Kementarian Hukum dan HAM dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi Mediator atau Penengah untuk memutus sengketa para pengurus di dalam akta pendirian maupun perubahan yang terdaftar di Kementerian hukum dan HAM, hal ini dapat dilakukan sebelum diuji di Pengadilan. Terkait hal ini Kemenkumham dapat melihat skema bipartit dan tripartit dalam sengketa ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian diatas kami menegaskan kepada pemerintah agar segera membuat kebijakan dan/atau regulasi yang lebih baik terhadap Organisasi yang ada di Indonesia, agar hal ini dapat terciptanya kerukunan dan kedisplinan hukum dalam bernegara dan juga dapat membantu menjaga nama baik NKRI dimata dunia, jika negara dalam hal permasalahan organisasi saja tidak dapat hadir memberikan solusi, maka negara belum mampu mengatasi kehidupan masyarakatnya. Ucapnya salah satu perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia kepada awak media saat konfrensi pers Jakarta 22 April 2022

 

Sumber: Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

narahubung

Indra Rusmi
081317485169

Johan Imanuel
081905394163