Terekam CCTV Bawa Kabur Becak di Pasar Lama, Dua Pelaku Dijemput Tim Resmob Polres Rohul 1 DPO

 

Rokan Hulu – Aksi pencurian satu unit becak bermotor terjadi di Pasar Lama RT 001 RW 002 kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, aksi terungkap atas laporan Pemilik Betor yang tak lain adalah Kepala Lingkungan (Kaling) Pasar Lama setelah aksinya terekam CCTV yang terpasang pada sekitar wilayah itu pada pada kamis 17 Februari 2022

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas Aipda Mardiono P.SH menjelaskan dua pelaku di jemput Team Resmob Polres Rokan Hulu atas dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kamis (3/3/2022)

Kepada sejumlah wartawan Ipda Mardiono Menjelaskan bahwa tersangka JSP, Warga Desa Pematang Berangan dan RI, tinggal di Tulang Gajah, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, bersama kedua Pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu Unit Bak Becak

Kejadian berawal saat korban menaruh Sepeda Motor Becaknya Merk Yamaha Vixson didepan Ruko Sembako milik nya kemudian sekira Pukul 03.00 Wib Saksi SYAF
Melihat 2 orang memakai pakaian Hitam Menggunakan Topi dan jaket songkok tutup kepala di tempat parkir becak tersebut lalu pelaku membuka tali jemuran yang ada ditempat itu dan meminjam tali Jemuran kepada SYAF

Saat itu pelaku membawa Sepeda motor Becak tersebut dengan mendorongnya, sekira pukul 08.00 WIB, korban melihat sepeda motor tersebut tidak ada lagi ditempat lalu dia menanyakan kepada Karyawan tokonya dimana keberadaan Sepeda motornya, namun karyawannya tidak mengetahui, meski ditunggu hingga sore tetapi sepeda motornya tak kunjung di kembalikan karna dia mengira sepeda motornya dipinjam oleh Saudaranya

Setelah ditanya ke saudaranya tidak ada yang meminjam lalu pemilik memutuskan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri karena Kuncinya masih berada di Tokonya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih lima juta rupiah dan melaporkan ke Polres Rohul untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan JN dan RI,

Pada hari Rabu 02 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib team mendapatkan informasi bahwa RI sedang berada di Pasar Lama Kelurahan Pasir Pengaraian, atas informasi tersebut team langsung meluncur Ke TKP lalu menangkap dan mengintrogasi RI berdasarkan keterangan Dia hanya mengantarkan JS untuk menjualkan, lalu Team bergerak cepat mengejar JS dan berhasil ditangkap di jalan lingkar km 04 pasir pengaraian kecamatan Rambah

Dihadapan penyidik JS mengaku bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut adalah AJI (DPO) dan JN hanya menjualkan sepeda motor ke UK, sedangkan bak becaknya di jual ke panglong Rongsokan saat ini Kedua diduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.
***(Alfian Top)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*