Banyuwagi-jatim- ” Temuan LHP BPK Periksa Dan Proses “Kelebihan pembayaran belanja honorarium Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebesar Rp244.500.000,00 Dalam rangka mendukung kelancaran dan efekti
vitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa , Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PemilihanUKPBJ TA 2020 yang ditetapkan dengan SK Pengguna
Anggaran lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah
Nomor 188/054/429.022/2020 tentang
Pembentukan Penetapan Honorarium
Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa TA 2020.
Berdasarkanhasilreviu dokumen SP2D, SPM, SPP dan bukti pertanggung jawaban Belanja Langsung – Pegawai pada Sekretariat Daerah diketahui bahwah onorarium kepada Pokja Pemilihan UKPBJ yang tercantum dalam dokumen pembayaran lebih besar bila dibandingkan dengan yang tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 188/365/KEP/429.011/2019tentang Standar Satuan Harga Pemerintah tahun 2020.
Tabel 2 Perbandingan Honorarium Pokja Pemilihan (UKPBJ) (No) (Jabatan) (Honor menurut Standar Harga) (Honor menurut Dokumen Pembayaran)
1. Ketua
3.000.000,00
3.500.000,00
2. Anggota Pokja Pemilihan
1.250.000,00
3.000.000,00
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa secara keseluruhan selisih antara
perhitungan honorarium berdasarkan Standar Satuan Harga dan realisasi adalah sebesar Rp244.500.000,00
Berdasarkan hasil wawancara dengan
Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa
diketahui bahwa pada standar harga tidak mengatur dengan jelas penetapan jenis kepengurusan antara anggota atau anggota tetap I -IV pada susunan tim dalam satuan yang sama (orang/bulan).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: PeraturanPemerintah Nomor12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada 1) Pasal 51:
a). ayat (1)yang menyatakanBelanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b). ayat (2)yang menyatakanBelanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada standar harga satuan
regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang
-undangan.
c).ayat (3)yang menyatakan StandarHarga Satuan Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
d) ayat (4)yang menyatakan StandarHarga Satuan Regional sebagaimana dimaksud padaayat (3) digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing -masing Daerah.
e).ayat (5)yang menyatakan AnalisisStandar BelanjadanStandar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dima ksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada.
2) Pasal97 ayat (6)menyatakan Standar Harga Satuansebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan
dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
3). Pasal 98ayat (1)menyatakan RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
4).Pasal174ayat (2)huruf gyang menyatakanverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dan perubahan DPA SKPD dengan salah satunya adalah standar harga satuan
b. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor13Tahun 2006sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal
93:
1) ayat (1) yang menyatakanPenyusunan RKA -SKPD berdasarkan prestasi kerja
sebagaimana dimaksud dalamPasal 90 ayat (2) berdasarkan pada indikator
kinerja, capaian atau target kinerja, analisisstandar belanja, standar satuan
harga, dan standar pelayanan minimal
2) ayat (5) yang menyatakan Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di
suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
c. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman PelaksanaanAPBD Tahun Anggaran 2020 pada poin penganggaran belanja dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah TA 2020 harus memperhatikan hal-hal bahwa penganggaran honorarium bagi PNSD harus mempertimbangkan asas kewajaran dan beban tugas. Perhitungan besarnya honorarium harus terstandar dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan poin 14) honorarium PNS ketentuan besarnya harus sesuai dengan standar harga
belanja daerah Kabupaten Banyuwangi.
d. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/365/KEP/429.011/2019 tentang
Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi TA 2020.Kedua yang menjelaskan a) Standar Harga Belanja Daerah sebagai dimaksud pada
Diktum Kesatu keputusan ini adalah
:1) merupakanharga elemen penyusun komponen kegiatan fisik/non fisik terdiri
dari: (a) standar harga satuan barang/jasa ; dan (b) standar harga satuan bahan dan upah.
2) merupakanharga tertinggi belum termasuk pajak dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga ya ng lebih mengun
tungkan bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium (sumber LHP BPK ) media cyber group)