Diduga Bobrok Penanganan Kasusnya & Tak Kunjung Ada Proses “FORMASI RIAU akan Daftarkan Kembali Praperadilan Jilid III “SPPD Fiktif Dewan Rohil ”

foto : Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H (Istimewa).

Pekanbaru – Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H akan mengajukan gugatan praperadilan kembali, hal ini diberitahukannya lewat pesan singkatnya hari minggu tanggal 23 Januari 2022.

Benar jika tidak ada kemajuan yang substantif dari pengusutan Dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019, awal Februari 2022 Formasi Riau akan mengajukan gugatan kembali Prapid Jilid III, tidak hanya sampai jilid III, sampai jilid 100 pun akan kami tempuh, sampai diproses lebih lanjut. Mohon doa ya, kami sedang menyiapkan gugatannya.

Harapan kami dalam praperadilan jilid III nanti, akan ada hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan “secara materil” kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019. hakim perlu memastikan berhenti atau tidaknya penyidikan kasus tersebut. Apalagi, masyarakat banyak yang menunggu ada gebrakan terbaru dari Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal untuk menuntaskan perkara yang berlarut-larut untuk diselesaikan ini.

“Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan, ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan,” tegasnya.

Kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan berhenti atau lanjut. Karena kami sebagai sebuah Perkumpulan Masyarakat yang fokus pada isu-isu korupsi, ingin perkara korupsi itu kan cepat diusut, tapi kalau seperti ini, sampai prapid Jilid 100 pun tetap kami ajukan,” pungkas Huda sapaan akrabnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga fiktif oleh anggota DPRD Rohil 2014-2019 telah dimulai penyelidikannya oleh Polda Riau berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 tanggal 31 Juli 2018 lalu.

Dengan demikian, penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 3 tahun namun tidak memiliki hasil yang substantif. Hingga kini kasus tersebut belum diketahui ujung pangkalnya, termasuk tidak adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Formasi Riau bahwa, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau. Kasus ini diawali dari temuan hasil audit BPK.

Setelah FORMASI Riau melakukan gugatan praperadilan jilid I terhadap Kapolda Riau dan Pimpinan KPK pada Mei 2021 lalu, kasus ini oleh Polda Riau dinaikkan ke jenjang penyidikan diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Tidak puas dengan hasil prapid jilid I, FORMASI RIAU kembali mendaftarkan prapid jilid II pada bulan oktober 2021 dimana sebagai termohon yaitu kapolda riau dan pimpinan KPK, hasilnya penyidik menyatakan bahwa proses masih lanjut, dan KPK menyatakan bahwa telah melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan SPPD Fiktif dewan Rohil 2014-2019.

Namun hingga saat ini, kami curi dengar, belum ada kemajuan yang substantif penanganan kasus tersebut hingga saat ini.

Ketika ditanya, siapa saja sebagai termohon-termohon dalam praperadilan Jilid III, Huda menjawab, nanti ya diberitahu jika sudah kami daftarkan, yang jelas termohonnya bertambah, bukan hanya Kapolda Riau dan Pimpinan KPK saja,” tutupnya