Temuan
Manggarai Barat- NTT- Temuan BPK RI Pada “Penerima Belanja Hibah Senilai Rp335.000.000,00 Belum Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada Laporan Realiasasi Anggaran (LRA) TA 2020 menganggarkan Belanja Hibah senilai Rp62.038.998.000,00 yang terealisasi senilai Rp56.359.425.801,00 atau 90,84% dari anggaran.
Realisasi Belanja Hibah mengalami kenaikan sebesar Rp45.920.798.801,00 atau naik 440% dibandingkan realisasi Belanja Hibah TA 2019 senilai Rp10.438.627.000,00 Penerima hibah dan besaran alokasi hibah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 900.910/PPKD/51/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Pemerintah Daerah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat, Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 243/KEP/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima dan Besaran Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2020.
Mekanisme penyaluran dana hibah dilakukan melalui SP2D LS yaitu transfer langsung dari Rekening PPKD ke rekening penerima hibah. Sebelum dilakukan pencairan, penerima hibah terlebih dahulu menyampaikan permohonan pencairan dana, menandatangani pakta integritas, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Hal ini tertuang pada pakta integritas dan NPHD dimana terdapat kewajiban bagi penerima hibah untuk menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah kepada Bupati, Penyampaian pertanggung jawaban dari penerima hibah kepada Bupati melalui PPKD dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Lanjut Dijelaskan di dalam LHP BPK RI manggarai Barat tahun anggaran 2020 bahwa Pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban penggunaan hibah diketahui bahwa satu penerima Hibah KPU belum menyerahkan laporan karena terkendala kegiatannya baru selesai sampai dengan pelantikan kepala daerah pada bulan Maret 2021 sehingga mempengaruhi waktu penyusunan laporan administrasi pertanggung jawaban tetapi lembaga tersebut telah melaporkan nilai sisa dana di bank kegiatan yang harus di kembalikan ke Kas Daerah. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui masih terdapat 5 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban senilai Rp335.000.000,00
Berdasarkan keterangan Bendahara Pembantu BPKD diketahui bahwa BPKD telah menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada para penerima hibah tersebut untuk segera menyampaikan pertanggung jawaban dana hibah, namun tidak disertai pemberitahuan secara tertulis. Sampai akhir pemeriksaan, penerima hibah masih belum seluruhnya menyampaikan pertanggung jawaban dana hibah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa “penerima hibah berupa uang
menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait;
2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa “pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan”
a. Peraturan Bupati Manggarai Barat Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial:
1) Pasal 23 ayat (1) yang meyatakan bahwa “Penerima hibah dalam bentuk uang bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya meliputi:
a) Laporan penggunaan hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan hibah yang menyatakan
bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dengan format seperti tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Bupati ini;
c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan begi penerima hibah berupa uang. 2) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan”
Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggung jawaban atas Belanja Hibah belum dapat digunakan sebagai alat pengendalian dan pengawasan atas efektivitas penggunaannya. Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala BPKD sebagai Kepala SKPKD/Pengguna Anggaran Belanja Hibah belum optimal dalam meminta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kepada para penerima Belanja Hibah.
Di tempat terpisah Marsel Nagus Ahang.SH, meminta aparat penegak hukum dikabupaten Manggarai barat segera menindak lanjuti temuan BPK RI ,Tahun Anggaran 2020, Ahang selaku pimpinan.LSM LPPDM.Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat,menilai bahwa temuan tersebut sudah menjadi sebuah alat bukti dari aparat penegak hukum ,untuk selanjut ,Bupati manggarai barat,Edi endi segera di proses secara hukum terkait kelalaianya dalam mengelola APBD 11. Kabupaten manggarai Barat. Ujarnya
Ia juga Diminta agar pihak aparat penegak hukum di kabupaten manggarai barat jangan main main dengan temuan tersebut dari BPK RI. Ucapnya(*)