Wartawan di Pati Menjadi Korban Penganiayaan Saat Investigasi di Lokasi Galian C

 

Pati (Jateng), Selidikkasus.com-
Salah satu wartawan Media Online Jerathukum.com menjadi korban dugaan penganiayaan di lokasi tambang galian C di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini terjadi, ketika wartawan tersebut bermaksud investigasi ke lokasi galian C yang diduga ilegal.

Kejadian ini bermula saat salah satu wartawan jerathukum.com mendatangi lokasi galian C. Sesampai di lokasi dan memperkenalkan diri serta menunjukan identitasnya kepada dua orang yang mendatanginya saat di lokasi galian C.

Namun secara tiba-tiba, salah satu oknum yang diduga Mandor mengintervensi wartawan tersebut. Belum sempat menjelaskan maksud dan tujuan secara tiba-tiba salah satu orang yang diduga Mandor melakukan pemukulan.

“Saat itu saya sedang mendatangi lokasi galian, dengan maksud investigasi adanya informasi bahwa ada praktik galian C di lokasi tersebut. Namun sesampai di sana saya disambut dua orang yang tidak dikenal, dan meminta kartu tanda pengenal (Id Card) dari media saya serta KTP saya. Setelah itu saya dipukul dibagian wajah,” ungkap Slamet Widodo wartawan Media Online Jerathukum.com, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, usai kejadian tersebut korban meminta Id Card dan KTP yang dirampas namun tidak diberikan. Hanya KTP yang diberikan, sedangkan Id Card tidak diberikan.

Oknum yang di duga Mandor galian C langsung mengusir wartawan tersebut. Dalam kondisi memegang wajahnya yang kesakitan, Slamet Widodo (wartawan) berlari menyelamatkan diri dan keluar dari lokasi galian C tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di bawah pelipis matanya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Jerathukum.com Supani, saat di konfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa ini sangat disayangkan, apalagi sampai terjadi penganiayaan. Dirinya akan melanjutkan dugaan penganiayaan yang disertai perampasan Id card tersebut ke jalur Hukum.

“Ini adalah tugas Jurnalis, dan kita mengacu pada UU Pers no 40 Tahun 1999, artinya ada konsekwensi yang harus ditanggung oleh para pelaku hingga merampas kartu identitas dari media. Tak hanya itu, ada pula dugaan penganiayaan yang dilakukan sehingga mengakibatkan wartawan kami luka dibagian wajah,” tegas Supani.

(Lp. Koordinator Pati : Sutono)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*