Diskominfo Cilacap Dilaporkan ke Kejaksaan, Kepala Diskominfo Cilacap Angkat Bicara

 

CILACAP, Selidik Kasus.com – Setelah ramai pemberitaan yang menyangkut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, membuat Kepala Diskominfo Cilacap, M. Wijaya angkat bicara.

Sebelumnya, Diskominfo Cilacap dilaporkan oleh salah satu masyarakat peduli Cilacap, Sugeng Iwan Priatmono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Diskominfo Cilacap.

Dalam laporan tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan karena dinilainya kurang pas antara lain pembiayaan anggaran untuk pagelaran wayang melalui kanal youtube sebesar Rp 50 juta x 8 kali tayangan yang dinilai sangat fantastis, mengingat di massa pandemi saat ini.

Namun, setelah diklarifikasi kepada salah satu dalang, fakta di lapangan menemukan bahwa dalang tersebut hanya menerima Rp 8 juta dan jika ditotal keseluruhan baik ube rampe dan lain sebagainya, itu tidak lebih dari Rp 20 juta.

Adapun anggaran yang muncul untuk Media Satelit Pos sebesar Rp 30 juta pada bulan Maret 2021, sedangkan Media Satelit Pos diketahui bersama sudah tutup pada akhir tahun 2019. Hal inilah yang menjadi tanda tanya publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Cilacap, M. Wijaya didampingi Sekdin, Karyanto, Selasa (02/11) di kantornya mengatakan kepada para wartawan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan mengklarifikasi, namun dalam hal ini, terkait dengan kegiatan yang ada di Diskominfo, menurutnya sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Untuk lain-lainnya, pihaknya menunggu perkembangan.

Mengenai laporan yang menyangkut Media Satelit Pos, ia menjelaskan bahwa dalam Dokumen Perencanaan dan Anggaran (DPA) memang tertulis di dalam uraian kegiatan tersebut untuk membayar kegiatan Media Satelit Pos dan Radar Banyumas dengan volume satu paket.

“Karena dari awal sudah tertulis di Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga tidak bisa serta merta dihilangkan namanya atau dihapus, dan penganggarannya setahun sebelum Satelit Pos bangkrut, tetapi kegiatannya saat ini hanya dengan Media Radar Banyumas dan hanya satu paket untuk Radar, nilai nominalnya saya tidak begitu paham namun sudah tertera disitu,” terangnya.

Menurut Wijaya, seluruh kegiatan yang ada di Diskominfo Cilacap sudah ada Standar Satuan Harga (SSH). “Tidak serta merta kita menentukan nominal sendiri itu tidak, dan kita melakukan kegiatan dasarnya aturan yang harus dilaksanakan oleh kita,” ujarnya.

Sementara, terkait pembiayaan anggaran untuk pagelaran wayang melalui kanal youtube sebesar Rp 50 juta namun dalang hanya menerima Rp 8 juta, Wijaya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut, karena sudah melalui pihak ketiga.

“Kita tidak berhubungan langsung dengan dalang tersebut, karena kita memakai pihak ketiga yaitu PT Deteksi dan Spirit melalui pengadaan langsung, itu sudah terdaftar di LPSE. Artinya itu bisa melaksanakan pengadaan,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf saat dikonfirmasi wartawan perihal kasus yang menyangkut Diskominfo Cilacap, menanggapi bahwa pihaknya pasrah dan menyerahkan masalah ini kepada proses hukum.

“Karena sudah dilaporkan, dan Kominfo diharapkan bisa mengklarifikasi kepada aparat penegak hukum. Soal nanti terbukti, kita menunggu dari aparat hukum saja. Kita taat hukum,” katanya.

Terkait Satelit Pos, terutama sistem yang tidak bisa dihapus, Farid menyebut bahwa hal itu hanyalah persoalan teknis. Namun, bilamana muncul adanya anggaran untuk Media Satelit Pos, sedangkan sudah tidak lagi terbit, menurutnya itu bunuh diri.

“Mudah-mudahan tidak seceroboh itu. Yang sudah ada, riilnya apa, itu saja. Hal ini masukan bagi kita, terutama Pak Wijaya dan apa yang dilakukan di masing-masing OPD, saya harap sesuai dengan aturan dan diharapkan berhati-hati,” tegas Farid. (nik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*