DPC AWI Banjarnegara Sayangkam Oknum Anggota Dewan, Yang lecehkan Jurnalis

 

BANJARNEGARA- DPC AWI banjarnegara menyayangkan oknum Anggota DPRD kebumen yang memperlakukan jurnalis tidak semestinya saat melakukan peliputan . Ketua DPC aliansi Wartawan Indonesia terkait dengan fungsi tugas Jurnalis/Media yang dihambat juga diusir dari ruang kepala desa pada hari Selasa (5/10/2021) lalu. Tim media sendiri, saat itu sedang melaksanakan tugasnya melakukan kontrol sosial, edukasi ke Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

“Pada saat pengusiran oleh oknum DPRD Kebumen, di ruang kerja Kepala Desa Ngabean bagi kami adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, terhadap kami pekerja media,” kata Sunardi, salah satu jurnalis yang mengalami pengusiran tersebut. Sunardi mengungkapkan, terkait tindakan oknum anggota Dewan yang tidak terpuji ini, akan melanjutkan ke jalur hukum dan melakukan pelaporan ke Polres Kebumen.

Menurut Ketua DPC AWI BANJARNEGARA harmono, SH, MM, CLA oknum Anggota DPRD Kebumen tersebut, yg mengusir wartawan saat liputan dapat dikatakan ada dugaan pelanggaran Kode Etik ke Dewan Kehormatan DPRD Kebumen.

” Oknum Dewan tersebut diduga sudah menyalahi kode etik, UU PERS tahun 1999 bab VII pasal 18, yang berbunyi
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat tugas Jurnalis pasal 4 ayat 2 dan 3,” Tegas Harmono yang juga advokat Ketua DPC IKADIN Banjarnegara. (4rd)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*