Listiawati Di Tahan Karena DAK AFIRMASI Suarlembit: Jika ada Indikasi Tersangka Lain Segera Ditetapkan

Dobo,-Masyarakat Aru mengapresiasi kinerja Polisi Resort(POLRES)Kepulauan Aru dalam memberantas tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Kepulauan Aru.

Apalagi langkah tegas itu telah dibuktikan dengan dilakukannya penahanan terhadap Listiawaty, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018 senilai Rp15,594 Miliar.
yang dialihkan oleh Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga untuk proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wamar dari Desa Durjela ke tempat wisata papaliseran.

“Langkah Polres Kepulauan Aru yang saat ini dibawah komando AKBP Sugeng Kundarwanto patut diapresiasi, apalagi sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Listiawaty selaku PPK pada proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wamar tersebut,” terang Stan Suarlembit, Kamis (7/10).

Walau demikian, Suarlembit berharap, jika ada indikasi keterlibatan oknum – oknum tertentu dalam kasus tersebut segera diusut dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan sampai ada istilah kumang diseberang laut tampak, tetapi gajah dipelupuk mata tiada tampak. Listiawaty kan hanya orang kecil. Selaku masyarakat, kita ingin siapapun dia, apakah dia itu pejabat yang diduga terlibat dalam kasus DAK Afirmasi 2018, segera diusut dan ditetapkan sebagai tersangka,”tandas Suarlembit.

Dia kembali memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto. Menurutnya, dari Kapolres ke Kapolres lain belum ada yang berani menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di daerah ini

“Padahal sebagai masyarakat Aru, kita mengindikasikan kemungkinan besar banyak kasus korupsi yang sampai saat ini belum terungkap,” ucap Suarlembit.

Lanjut dia sangat beryukur dan berterima kasih kepada Kapolres Kepulauan Aru, AKB Sugeng Kundarwanto yang dengan keberaniannya telah menetapkan Listiawaty selaku PPK sebagai tersangka pada kasus DAK Afirmasi tahun anggaran 2018.

“Ini pintu masuk untuk membuka tabir siapa saja dibalik mega korupsi ini. Karena, berbicara tentang dugaan tindak pidana korupsi DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018, bukan hanya satu orang tetapi kemungkinan berjamaah,” tandas Suarlembit.

Diberitakan sebelumnya, terkait DAK Afirmasi 2018,
sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan Anggaran DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 oleh masing-masing pihak mulai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Sumarwoto/Kepala Bagian Perencanaan Umum), Bappenas (Rayi Paramita), Bappeda Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan Aru (A.L.O. Tabela).

Selanjutnya hasil dari penandatanganan kesepakatan tersebut sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan nilai pagu alokasi Rp15.594.000.000,-

Adapun kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018 yang sudah disepakati bersama, diantaranya pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan (satu unit) dengan pagu Rp8.864.300,000,-

Kemudian, pembangunan Tambatan Perahu Desa Jabulenga (satu unit) dengan nilai pagu Rp1.400.000.000,-

Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Warloy nilai pagu Rp1.400.000.000,- dan Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Langhalau nilai pagu Rp1.400.000.000,-

Selanjutnya, pengadaan dua unit mobil pick up Desa Longgar dengan nilai pagu Rp700.000.000,- dan pengadaan dua unit mobil pick up Desa Meror dengan nilai pagu Rp700.000.000,-

Juga pengadaan satu unit mobil pick up Desa Wokam dengan nilai pagu Rp350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar Rp779.700.000,-

Dana DAK Afirmasi sebesar Rp15,594 Miliar itu dalam perjalanan kemudian di ambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pembangunan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran).

Proyek yang dikerjakan oleh  PT Berkah ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga yang dialamatkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103 perihal Penyampaian Perubahan Kegiatan DAK Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan tanpa sepengetahuan DPRD.

Padahal, Pemerintah Daerah selaku lembaga Eksekutif bersama DPRD sebagai lembaga Legislatif telah bersepakat Bahakan telah mengesahkan Perda tentang APBD 2018 dimana anggaran tersebut dimasukan dalam DPA Dinas Perhubungan, sehingga Dinas Perhubungan telah melakukan proses pelelangan perencanaan.

Khusus untuk pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan telah dilakukan lelang perencanaan yang dimenangkan oleh PT Bela Putra Interplan dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan kala itu sebesar Rp.200 juta.

Hal ini mengindikasikan telah terjadi tindak pidana terhadap Perda APBD 20218 yang sudah disepakati bersama, bahkan sudah mendapat ketukan palu dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Andreas Limbers.

Apalagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru ketika melakukan pengecekan soal pengalihan paket itu, semua orang di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI sontak bingung dan gemetar karena takut jika aib ini terbongkar.(Jus/dkk).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*