Seorang ayah kepergok istri sedang mencabuli dua putri kandungnya

Jombang, selidikkasus.com – Kelakuan pria yang berinisial HRS (36), warga kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini sungguh bejat. dia tega mencabuli kedua putrinya yang masih dibawah umur. Korban adalah kakak beradik yang masih berusia 14 tahun dan 16 tahun.

Persetubuhan itu dilakukan berulang kali sejak 2019. Kedua korban terpaksa bungkam dan tidak berani menolak karena diancam akan dianiaya oleh pelaku dan tidak akan disekolahkan.

Pelaku dikenal anak dan istrinya seorang suami yang tempramental bahkan kerap memukul istrinya didepan anak-anaknya, membuat seisi rumah sering merasa ketakutan.

HRS, yang sehari hari menjadi tukang “klebet” alias tukang bantu penyeberang jalan di depan SD mancar peterongan, kabupaten Jombang, tega mencabuli putri kandungnya karena tergoda perkembangan fisik, kulit putih dan wajah manis putrinya.

Kronologis kejadian pertama saat pelaku melihat putrinya tidur sendirian dalam kamar, sedangkan istri dan anak keduanya tidur diruang tengah, pelaku masuk kamar dan memaksa putri sulungnya melayani nafsu birahinya.

Sedangkan terhadap putri bungsunya dengan cara pelaku membopong putrinya yang sedang tidur bersama ibunya, korban dibawa masuk kedalam kamar dan selanjutnya disetubuhi.

Perbuatan itu berulang kali dibawah ancaman sampai akhirnya dipergoki istrinya sendiri, Pelaku dipergoki istrinya saat sedang menyetubuhi anak bungsunya untuk yang kesekian kalinya.

pada saat itu sang istri sedang memasak didapur, tiba-tiba perasaannya tidak enak dan saat masuk kamar mendapati suaminya sedang menyetubuhi putrinya, Sontak saja istrinya saat melihat kejadian itu berteriak dan memukul-mukul suaminya.

Suasana pagi menjadi gaduh bahkan tetangga kanang kiri ikut berdatangan, Sesaat kemudian pelaku diamankan warga dan dibawa ke balai desa sebelum kemudian dibawa aparat kepolisian.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Ipda Agus Setyani, Rabu (1/9/2021).

Agus Setiyani menjelaskan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2019 silam. Awalnya, tersangka HRS memerkosa putri sulungnya, sebut saja Mawar usia 16 tahun selanjutnya juga dilakukan terhadap putri bungsunya. Terhadap putri bungsunya HRS bahkan berkali-kali melancarkan aksi bejatnya.

“Untuk melancarkan perbuatan biadabnya, tersangka selalu mengancam tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekohkannya jika tidak mau melayaninya,” kata Agus,

Lebih lanjut Agus Setiani menjelaskan, perbuatan HRS baru terbongkar pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya sedang mencabuli putri bungsunya didalam kamar, Istri tersangka, SUM (37) saat itu sedang memasak di dapur tiba-tiba perasaannya tidak enak dan masuk kedalam kamar mendapati perbuatan beja tersebut.

Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, SUM melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jombang.

Atas perbuatan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun serta hukuman kebiri. (UDN)