Dalih atas nama komite SMAN9 Tanjabbar dinilai kangkangi surat edaran Disdik,Pungut SPP rp 50rb/siswa.

 

 

Tanjab barat. Berdalih atas nama persetujuan komite sekolah, SMAN 9 Tanjab barat bertahun tahun telah melakukan pungutan uang SPP atau uang komite sebesar rp 50.000/siswa setiap bulannya serta uang pembangunan disekolah tersebut. 08/21

Praktek pungutan ini dinilai telah mengkangkangi surat edaran yang dikeluarkan Dinas pemdidikan dan kebudayaan Prov.Jambi pada Oktober 2019 terkait Komite sekolah yang isinya melarang adanya pungutan berbentuk uang disekolah negeri setingkat SMAN sederajad diwilayah Provinsi Jambi.

Namun pihak sekolah SMAN 9 Tanjab barat yang berada di kecamatan Batang asam ini seakan tidak menghiraukan makna dari surat edaran Disdikbud Provinsi tersebut yang hingga saat ini masih melakukan berbagai macam pungutan uang terhada siswa disekolah tersebut.

Namun pihak instansi terkait juga terkesan melakukan pembiayaran adanya pungutan uang disekolah sekolah negeri walaupun saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi yang cukup parah akibat merebaknya wabah Covid 19 di negeri ini.

Pihak sekolah melalui kepala sekolah SMAN 9 Tanjab barat, Darsono, Ketika dikompirmasi terkait hal tersebut menjawab via WA mengatakan” Pungutan uang komite tersebut sudah melalui persetujuan komite sekolah sejak lama, dan menganggap bahwa surat edaran yang dimaksud tersebut sudah “Kadaluarsa”. Terangnya.

Salah satu orang tua siswi KLS 11 berisinal (UC) kepada kami mengungkapkan” Ya mengenai adanya pembayaran uang SPP sebesar rp 50.000/siswa setiap bulannya itu memang benar adanya ditambah lagi adanya semacam pungutan uang untuk pembangunan sekolah seperti pembangunan gedung praktek komputer disekolah tersebut, itu memang merupakan hasil rapat komite dananya pembangunan nya yaitu dari sumbangan orang tua siswa berbentuk uang kurang lebih rp 200.000, lebih/siswa pada tahun lalu yaitu pada tahun ajaran 2018 – 2019. Ucapnya.

Menurut Ketua Ormas Jaringan Pejuang Masyarakat (JRPM) DPW Prov.Jambi, Hipni SH. terkait hal ini mengatakan,

” Menurut hemat kami dimana gedung sekolah yang dibangun nantinya tentu menjadi aset Disdikbud Provinsi Jambi,artinya dalam hal ini BPK RI nantinya ketika dalam mengaudit aset kekayaan Disdikbud SMAN 9 tersebut sebarusnya dalam penjelasan nya nanti harus memisahkan mana aset yang dari perbelanjaan dana APBN dan mana aset negara hasil sumbangan Rakyat, hal ini tentu kedepannya akan kita pertanyakan kepada dinas terkait.Ujarnya./P.N