Upaya Banding Ke-11 Terdakwa Kasus Penyerangan Rumah Kontrak Kapolres Nagekeo Di Terima Pengadilan Tinggi Kupang

LAPE-KUPANG-NTT, ke-11 terdakwa yang disangkahkan dengan pasal 170 KUHP oleh Penyidik Polres Kabupaten Nagekeo merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Bajawa dalam perkara pidana terpisah No.7/Pid.B/2021/PN.Bjw dan No.8/Pid.B/2021/PN.Bjw dengan putusan yang sama 4 tahun 3 bulan di kurum dalam penjara.

Dengan putusan penjara 4 Tahun 3 Bulan ke-11 terdakwa mencari keadilan dengan upaya banding, upaya banding ini selaras dengan Pasal 67 KUHAP. KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).

Ada beberapa hal yang menjadi upaya banding ke-11 Terdakwa selama proses persidangan para terdakwa menyampaikan apa yang terjadi pada malam natal tanggal 25 Desember 2020, namun hakim pengadilan Negeri Bajawa tidak mempertimbangkan keterangan para terdakwa dalam persidangan begitupun para saksi yang di hadirkan oleh para terdakwa di persidangan. Hakim tetap mempertahankan berkas P-21 yang diajukan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Dan hakim diduga mengambil putusan sendiri tidak mempertimbangkan pasal 185 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Hal ini berarti hanya keterang-keterangan yang disampaikan di depan persidangan saja yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan putusannya.

Bahkan diduga selama proses persidangan para terdakwa digiring untuk mengakui perbutanya berdasarkan pengakuan toko masayrakat dan salah satu anggota dewan kabupaten nagekeo yang menyampaikan “bahwa terdakwa harus mengakui perbuatannya karena toko masyarakat dan anggota bertemu dengan ketua hakim pengadilan negeri bajawa. mengakui bahwa, para terdakwalah yang bersalah dan benar melakukan perbuatan pidana pada malam natal tanggal 25 Desember 2020 silam”.

Sehingga proses persidangan yang dijalankan oleh terdakwa sudah tidak obyektif dan netral, dengan tidak obyektif dan netral selama proses persidangan para terdakwa menunjuk kuasa hukum Yonas Neja, SH. Yang merupakan Ketua Dewan Perwakilan Cabang LBH. Garuda Kencana Indonesia melakukan upaya hukum melalui banding.

Di tempat terpisah Tim SelidikKasus menemui Kuasa hukum yang sering disapa Yonas mengatakan bahwa, berdasarkan bukti dan fakta hukum di persidangan saya sangat optimis independensi Pengadilan Tinggi Kupang akan menerima dan mengambil putusan sendiri, karena hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan berkas secara cermat antara bukti dan fakta hukum yang trungkap di persidangan penegadilan negeri Bajawa.

Tentunya kita akan melampirkan bukti-bukti yang sempat di hadirkan di pengadilan negeri bajawa namun di tolak dan tidak di pertimbangkan oleh hakim, akan kita ajukan lagi di pengadilan Tinggi Kupang.

Alhasil relas banding yang di daftarkan oleh kuasa hukum pada tanggal 18 Juni 2021 di hadapan panitera pengadilan negeri bajawa. Kemudian Pengadilan Tinggi Kupang menerima dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bajawa dengan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 3 (tiga) tahun penjara.

Dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Kupang ini para terdakwa menerima walaupun para terdakwa kurang puas, para terdakwa merasa kasus yang menimpah mereka penuh muatan politik dan dendam dari bebrapa pihak yang menginginkan para terdakwa di penjara. (Obet)