Oknum Kyai Pimpinan Pondok Pesantren Jombang Diganjar 15 Tahun Penjara


Jombang, selidikkasus.com- Oknum Kyai Pimpinan Pondok Pesantren asal Kauman, Kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, Jawa Timur dijatuhi Vonis akumulasi hukuman 15 tahun penjara serta denda 4 miliar setelah dalam persidangan terbukti menyetubuhi serta mencabuli beberapa santrinya sendiri.


Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Yunita Hendarwati dalam agenda persidangan pembacaan vonis, selasa (13/7/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jombang yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, Jombang.
Sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Subechan, S.Pd.I (48) Oknum pimpinan Ponpes Sirojul Ulum, Kauman, Kecamatan Ngoro, Jombang melalui sarana zoom di Lapas Jombang.

Dalam sidang terdakwa mendengarkan pembacaan vonis atas dua perkara dari majelis hakim. Satu perkara persetubuhan dan satu lagi perkara Pencabulan terhadap anak dibawah umur.


“menyatakan subechan bin sanusi telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. Menjatuhkan hukum 10 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan”, ucap Yunita Hendarwati, ketua Majelis Hakim PN Jombang dalam sidang virtual.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, pada saat masih berusia 17 tahun. Bahkan persetubuhan itu dilakukan terdakwa di dalam ponpes yang terdakwa pimpin sejak tahun 2018 hingga 2021
Untuk kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul pada beberapa santri wanitanya yang juga berusia rata-rata 17 tahun. Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.


“Yang memberatkan, terdakwa seharusnya menjadi pembimbing namun justru melakukan perbuatan yang tak pantas. Perbuatan terdakwa meresahkan dan menjadikan para korban trauma serta melanggar norma agama. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membenarkan keterangan para saksi”, terang Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Pada saat vonis ini dibacakan, Subechan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan tidak keberatan atas putusan tersebut. Selanjutnya Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan. Dengan nada berat Subechan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim dan Jaksa.

“sebagai pribadi muslim saya sangat berterimakasih pada Majelis Hakim, pak Jaksa penuntut umum, Saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk menghadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan”, ucap subhan sembari menundukkan kepala.

Sementara Jaksa Penuntut umum (JPU) memilih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kepala Kejaksaan negeri Jombnag Imran, mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jawa Timur.


“ini perkara di Kejaksaan Tinggi, putusan memang conform atau sama dengan tuntutan, tapi kita akan laporkan dulu ini ke kejati untuk nanti minta petunjuk”, tandas imran, usai persidangan. (UDN)