Sejumlah Desa Dan Kelurahan Di Manggarai Masuk Zona Merah Sebaran Covid-19

Manggarai, selidikkasus.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, merilis sejumlah desa dan kelurahan di beberapa kecamatan yang merupakan zona merah sebaran Covid-19 pada Jumat (9/7/2021).

Wilayah-wilayah yang merupakan zona merah tersebut tersebar di 8 kecamatan, 30 desa dan kelurahan.

Wilayah desa dan kelurahan tersebut meliputi Kecamatan Langke Rembong, Zona Merah : Kelurahan Karot, Pitak, Compang Tuke, Golo Dukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep, Mbaumuku. Kecamatan Ruteng, zona merah : Kelurahan Wae Belang, Poco Likang. Kecamatan Satar Mese Utara, zona merah : Desa Todo, Cireng, Nao. Kecamatan Wae Ri’i, zona merah : Desa Lalong, Golo Cador, Longko. Kecamatan Satar Mese Barat,
zona merah : Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong, Satar Luju. Kecamatan Rahong Utara,
zona merah : Desa Bangka Ajang, Bangka Ruang. Kecamatan Cibal Barat
zona merah : Desa Bangka Ara, Lenda. Kecamatan Reok
zona merah : Desa Robek. Kecamatan Reok Barat
zona merah : Desa Loce, Sambi.

Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai melalui juru bicaranya, Lodovikus Moa, mengharapkan agar informasi zonasi ini menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, dan meningkatkan kewaspadaan serta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Beberapa langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, diantaranya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar màsuk wilayah desa maksimal hingga pukul 20.00 WITA, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa/kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Langkah-langkah ini dilakukan, dengan mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.

Lp : Gregorius Antonius Bocok